• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Januari 17 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Jual Belasan Kilo Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Taput Diadili di PN Medan

1 November 2022
/ News
667 43
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Henri Donald Siregar (39) terdakwa perkara jual beli hewan terlarang yang dilindungi Undang-undang jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (1/11/22).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem menghadirkan terdakwa secara daring dan juga menghadirkan 3 saksi dari Polisi Kehutanan.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Ketiga saksi tersebut yakni Arianto, Musriadi, Syofian. Mereka bertiga hadir dengan mengenakan seragam Polisi Hutan (Polhut) yang bewarna hijau.

Majelis hakim Sulhanuddin menanyakan kronologi penangkapan kepada para saksi.

“Mengetahui dari Facebook, Hendri memberikan komentar di kolom kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah tringgiling,” kata Arianto.

Mendapat informasi tersebut, para anggota  Polhut itu langsung mendalami informasi terdakwa, dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.

Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah tringgiling.

“Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19kg sisik dan 8 lidah tringgiling,” ujar Arianto.

Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM depan hotel OYO.

Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah tringgiling itu, para anggota Polhut langsung mengamankan terdakwa.

Ketika diintrogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul tringgiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikkan.

“Dia seorang pengepul, mengumpul tringgiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan tringgiling dikumpulkannya,” ujar Arianto.

Saat Hakim menanyakan kepada saksi mengenai berapa jumlah tringgiling yang sudah jadi korban dari terdakwa, ketiga saksi tidak mengetahui persis totalnya.

“Tidak tahu yang mulia, karena kalau tringgilingnya berukuran kecil sisiknya sedikit, semakin besar ukurannya semakin banyak sisiknya,” jawab Arianto.

Ditambahkan Musriadi, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Arianto, walaupun populasi tringgiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena sisiknya bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

“Sisiknya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu, dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris makanya harga jualnya yang tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan yang mulai,” jelas Arianto kepada Majelis hakim.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

Post Views: 13

Tags: Jual Belasan Kg Sisik dan Lidah TrenggilingPetani Asal Taput Diadili di PN Medan
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In