Jasa Raharja Kabanjahe Respon Cepat Laka Lantas Angkutan Umum di Peceren Berastagi

KABANJAHE — Jumat, 8 Mei 2026, PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe segera menindaklanjuti informasi lakalantas yang viral di media sosial. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Peceren, Berastagi, Kabupaten Karo pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan antara angkutan umum trayek Medan – Sidikalang dengan angkutan pedesaan yang membawa siswa-siswa saat pulang dari sekolah. Akibat kecelakaan sejumlah 24 korban yang terdiri dari pengemudi dan penumpang dari kedua mobil yang terlibat kecelakaan menderita luka-luka sehingga dirawat di RS Amanda Berastagi dan RS Efarina Etaham Berastagi.

BACA JUGA :  Dorong Tertib Administrasi Kendaraan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro dan PJ Keuangan dan Umum Sdri Novaria Panjaitan segera mengunjungi para korban ke Rumah Sakit RS Amanda Berastagi dan RS Efarina Etaham Berastagi. Bambang menyampaikan bahwa Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin kepada korban dan keluarga atas kecelakaan yang terjadi. Pihak keluarga korban berterimakasih atas respon cepat Jasa Raharja yang segera datang ke rumah sakit kurang dari 5 jam sejak terjadinya kecelakaan. Disampaikan juga bahwa biaya perawatan korban selama dirawat di kedua rumah sakit tersebut juga dijamin oleh PT. Jasa Raharja.

BACA JUGA :  Kahiyang Ayu Ajak Seluruh Anggota PKK Perluas Kemitraan Agar Program-program Berjalan Maksimal

“Kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karo terkait penanganan kecelakaan. Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Khusus untuk angkutan penumpang umum juga ada Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang bersumber dari ongkos yang dibayar oleh penumpang”, jelas Bambang saat menjelaskan pentingnya membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Dari Acara Mudik Aman, Keluarga Nyaman : Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

“Semoga kedepannya kita semua sebagai pengguna jalan dapat lebih berhati-hati, menjaga jarak aman, menggunakan kaca spion dan selalu memperhatikan kondisi yang benar-benar aman pada saat ingin mendahului kendaraan lain”, tutup Bambang.(red)