Hak Jawab, Kominfo Nias Utara Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media Tribun Merdeka.

NIAS UTARA – Sehubungan dengan surat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nias Utara, Nomor : 555/154/KOMINFO/2026, Terkait Penyampaian Hak Jawab Pemberitaan di Media Online TribunMerdeka.Com yang berjudul “Larang OPD Hadiri Rapat Komisi III DPRD, Bupati Amizaro Diduga Contempt Of Parliamentary”, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara (Ya’aro Nazara, SE, MM).

Maka Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara menyampaikan Hai Jawab dengan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara menilai pemberitaan tersebut tidak terverifikasi dan tidak pernah dikonfirmasi sebelum diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Tanam Pohon Langka, Kapolda Sumut Berpesan Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara membantah keras pemberitaan dimaksud dan menegaskan bahwa Bupati Nias Utara tidak pernah atau memberikan petunjuk melarang OPD menghadiri Undangan Rapat dari Komisi Ill DPRD Kabupaten Nias Utara yang di jadwalkan pada tanggal 17 Maret 2026.

Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara menjelaskan bahwa Pada tanggal 16 Maret 2026, Sebagaimana petunjuk Bupati Kepada Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat untuk menghadiri rapat kerja Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026 bertempat pendopo Bupati mulai 08.00 Wib dan di laksanakan selama 1 (satu) hari penuh.

BACA JUGA :  Polres Karo Siap Amankan Gelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024

Serta pada tanggal 16 Maret 2026 sekitar Pukul 15.00 WIB. Pemerintah Daerah Menerima Undangan Rapat dari Komisi Ill DPRD Kabupaten Nias Utara yg dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026.

Namun mengingat Pertemuan ini bertepatan dengan Rapat Pemerintah Daerah, Maka Bupati Nias Utara menghubungi pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara dengan menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini ke-3 (tiga) OPD tidak dapat menghadiri rapat Komisi III DPRD, Karena ada rapat kerja pemerintah yang sudah terjadwal pada tanggal 17 Maret 2026, untuk itu agar dijadwalkan ulang pertemuan dengan Komisi Ill dan OPD.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Hektare Hutan di Tepi Danau Toba

Karena ke 3 (tiga) OPD yang diundang oleh Komisi Ill juga mengikuti Rapat pemerintahan pada tanggal 17 Maret 2026.

Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara menyatakan pihaknya menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, dengan harapan pemberitaan harus disajikan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar bukti yang sah.