MEDAN – Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, memenuhi panggilan penyidik untuk gelar perkara di Mapoldasu, Jumat (17/6/2022) pagi.
Razman bersama tim kuasa hukum RAN dan perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) tiba di Mapolda Sumut sekitar pukul 08.30 Wib pagi dan langsung menuju ruang Kriminal Umum (Krimum) Poldasu.
Usai menjalani pemeriksaan hampir 3 jam, tepat pukul 11.00 Wib, Razman bersama tim kuasa hukum meninggalkan ruangan Krimum Poldasu dan langsung menggelar konferensi pers.
“Pagi ini kami hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Krimum Polda Sumut terkait laporan klien kami Ali Sutan Harahap,” papar Razman kepada wartawan.
Razman menjelaskan, panggilan penyidik Poldasu terkait laporan kliennya, TSO, melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (4/6/2022) lalu, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
“Laporan di SPKT Polda Sumut telah diterima dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat. Dengan terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas,” terangnya.
Pada gelar perkara di hadapan penyidik, lanjut Razman, telah dilakukan pemeriksaan bukti dan mengambil keterangan serta klarifikasi saksi pelapor.
“Kami optimis, laporan pidana yang dilayangkan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya. Seperti halnya gugatan perdata di PTUN, yang juga sudah dinyatakan lengkap berkasnya dan segera disidangkan pada 30 Juni mendatang,” katanya.
GUGATAN DITERIMA PTUN
Sebelumnya, gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, telah dinyatakan lengkap berkasnya dan akan berlanjut pada sidang pokok perkara.
Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/6/2022) siang.
Panitera PTUN Medan menerima dan meloloskan gugatan Ali Sutan Harahap, untuk diproses ke sidang selanjutnya yang digelar 30 Juni 2022. (Red)