Evan Simbolon,Penjual Sabu di Jalan Mutatili Medan Dituntut JPU 5,6 Penjara

MEDAN-Evandarsyah alias Evan Simbolon warga kota Medan terdakwa perkara narkoba seberat 2,28 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).selama 5 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/8/23)

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,  denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail

BACA JUGA :  Polrestabes Minta Warga Tingkatkan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Perintis

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,

“Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan sopan selama mengikuti persidangan,” kata JPU

Setelah JPU  membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai oleh Firza menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). 

BACA JUGA :  Momentum Dongkrak Pariwisata, PKN Toba Dukung Suksesnya Even F1H20 Danau Toba 2023

Sebelumnya, dalam dakwaan pada 28 Mei 2023 personel Polsek Medan Timur mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Multatuli Medan. 

Saat itu, petugas polisi tersebut melihat terdakwa di salah satu hotel yang sedang menginap. Setelah itu, petugas tersebut melalukan penggerebekan dengan menemukan barang bukti 2,28 gram narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  1.117 Pelajar Ikuti JUMBARA PMR Sumut ke-V di Langkat

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui barang haram tersebut berasal dari Rudi (DPO) dengan sistem bagi hasil jika sudah terjual.(Red)