• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, November 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Digugat TSO di PTUN, Gubsu Kirim Utusan ‘Bermodal’ Surat Tugas, Razman: Jangan Sembronolah…

6 Juni 2022
/ News
679 35
Digugat TSO di PTUN, Gubsu Kirim Utusan ‘Bermodal’ Surat Tugas, Razman: Jangan Sembronolah…
729
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dapat dipastikan menerima gugatan Bupati Padanglawas (Palas) Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap, atas penonaktifannya sebagai bupati yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku tergugat, Senin (06/06/2022).

Razman Arief Nasution, selaku kuasa hukum Bupati nonaktif TSO memastikan pada sidang dengan agenda kelengkapan berkas tersebut, 90 persen gugatan kliennya diterima (masuk) PTUN Medan.

BACA JUGA

Tindak Lanjut Rapat FKLL, Dinas PUTR Pematangsiantar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kota

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Safety Campaign di SMK Negri 1 Batang Kuis

“90 persen gugatan klien kami dipastikan akan diterima PTUN Medan. Justeru sebaliknya, kita mempertanyakan kehadiran pihak tergugat karena mengutus perwakilannya melalui surat tugas bukan surat kuasa,” kata Razman Arif Nasution kepada wartawan usai menghadiri sidang di PTUN Medan, Senin (06/06/2022).

Pada sidang itu, Razman, Arif Nasution memprotes keras pihak tergugat karena mengutus seseorang yang dinilai tidak mengikat menjadi perwakilan tergugat. Razman juga meminta majelis hakim agar yang bersangkutan dikeluarkan (dari ruang sidang).

“Seharusnya pihak tergugat jangan sembrono mengutus perwakilannya. Saya tadi meminta yang bersangkutan dikeluarkan. Yang kita gugat itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Harusnya beliau hadir. Atau paling tidak yang diutusnya itu Sekda atau Kepala Biro Hukum (Provinsi Sumut) melalui surat kuasa. Bukan malah menunjuk seseorang melalui surat tugas. Kan Gubernur punya perangkat yang terstrukrur. Bagaimana orang yang kami gugat tapi tergugat mengutus orang yang tak punya kuasa bicara. Jelas kami tolak,” kata Razman Arif didampingi sejumlah kuasa hukum yang menjadi timnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Palas Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan, pekan lalu. Bahkan lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Ali Sutan juga melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

Razman mengatakan laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Pelapor, dengan kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, serta terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.

Dalam laporannya, Razman menduga penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas selain dinilai cacat administratif, juga dugaan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubernur Sumut tersebut.

“Kita menduga kuat, saat Pak Ali Sutan Harahap sakit, ada upaya-upaya untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas,” ungkap Razman didampingi perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap.

Pada 2 Juni 2022, lanjut Razman, pihaknya juga menerima surat permintaan atau perintah dari Gubernur Sumut untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan Ali Sutan Harahap.

“Karena saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta Gubernur atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat Gubernur yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian Gubernur menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu kepadanya (TSO) dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan yang diduga sebagai dasar lain terbitnya surat Gubernur juga sangat tidak kredibel.

“Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TSO dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi,” terang Razman.

Anehnya, hasil pemeriksaan ini diduga menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubernur terkait Penunjukan Plt Bupati Palas.

“Seharusnya, untuk pemeriksaan kesehatan tingkat kepala daerah dilakukan di rumah sakit tipe A dan dilakukan serangkaian tes kesehatan yang komprehensif, menyeluruh. Tidak sekadar ditensi-tensi saja,” tegasnya.(red)

Tags: ali sutan harahap gugat gubsuGubsu digugat bupati palasHeadline
Share201Tweet126SendShare

Baca Juga

Tindak Lanjut Rapat FKLL, Dinas PUTR Pematangsiantar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kota

11 November 2025

PEMATANG SIANTAR - Sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota...

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Safety Campaign di SMK Negri 1 Batang Kuis

10 November 2025

MEDAN - Raharja kembali menyasar lingkungan pendidikan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Kali ini, edukasi...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Swasta Musda Perbaungan

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Musda, Kecamatan Perbaungan, sebagai langkah meningkatkan kesadaran pelajar terhadap pentingnya keselamatan...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMK Kita Matapao

10 November 2025

MEDAN - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya, Jasa Raharja melaksanakan kegiatan...

POPULER

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

28 Oktober 2025
Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

3 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

5 November 2025
Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

18 Oktober 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In