MEDAN – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, Edi Saputra menyoroti lambannya kepastian hukum terhadap para terduga pelaku rudapaksa terhadap bocah berusia 12 tahun, yang tengah disidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari Edi Saputra. Pasalnya, sudah 3 bulan kasus dalam penanganan polisi, namun belum ada kepastian hukum, sehingga menimbulkan kerugian materil maupun imateriil terhadap para terlapor.
Ia menyesalkan ketidakprofesionalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan dalam melakukan Pra Rekontruksi, yang menurunkan personil dengan jumlah yang sangat ‘fantastis’, sehingga mempermalukan keluarga terlapor.
“Dari hasil Pra Rekontruksi, tidak ada 1 pun saksi yang mengetahui adanya kejadian tersebut. Maka saya menghimbau agar penanganan perkara sesuai dengan Perkap yang ada. Lakukan pertimbangan hukumnya dengan sesegera mungkin agar ada kepastian hukum,” ujar Edi Saputra, Minggu (4/9/2022).
Edi menambahkan, setiap berita acara pemeriksaan ada keterangan baru yang tidak akuntabel dan juga menunjukkan lokasi baru (TKP), dengan alasan baru ingat dan lalu dicek kembali.
“Di saat penyidik melakukan penyidikan di TKP, pelapor terkesan kebingungan dan bertanya kepada Ibunya sehingga menimbulkan kesan bahwa ada dugaan rekayasa dimana keterangan berubah-ubah. Dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat menyangkut hal dari laporan yang disangka kan kepada Indra harus ada Kepastian hukum yang jelas dan secepat – cepatnya,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, perkap ini sebagai petunjuk acuan pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Saya tegaskan lagi, saya himbau agar penangan perkara sesuai dengan Perkap yang ada. Lakukan pertimbangan hukumnya dengan sesegera mungkin memberikan kepastian hukum kepada terlapor,” harapnya.
Di lokasi yang sama, salah seorang terlapor, IN, merasa malu dengan tindakan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan Pra Rekontruksi dengan menurunkan personil hingga seratusan orang.
“Kami sekeluarga merasa dirugikan bang, mamak saya sampai malu saat belanja di pajak, saya juga kesulitan mencari pekerjaan. Saya mohon diberikan kepastian hukum. Demi Allah saya tidak ada berbuat bang,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Sebelumnya, Edi Sahputra bersama terlapor dan keluarganya menyambangi Satreskrim Polrestabes Medan, dimana ia mendapat laporan dari warganya yang malu dengan ketidakprofesionalan penyidikan Unit PPA Polrestabes Medan.
Diberitakan sebelumnya, viral kasus dimana seorang bocah berusia 12 tahun melaporkan dugaan rudapaksa yang dialaminya oleh 5 pria di sebuah gudang pemotongan kayu di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (1/6/2022) lalu. (Red)