• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Curi Sepeda Motor di Masjid, Imam Divonis 3 Tahun Penjara

21 Oktober 2022
/ News
702 8
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Imam Affandi alias Imam (32) warga Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang perkara pencurian sepeda motor di Mesjid divonis selama 3 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan Kamis (20/10/22).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam Affandi alias Imam dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa membuat resah masyarakat terutama di Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak,

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucap Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Almarhum Chandra Priono Naibaho menutut hukuman selama 4 tahun.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. ” Terima yang mulia,”kata terdakwa dan JPU kompak.

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPU, selanjut sidang ditutup “Sidang ini selasai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketahui bahwa pada hari Minggu 1 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Imam Affandi Alias Imam melihat sepeda motor Honda Supra Fit type  BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban Arif Hidayat terpakir di Masjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai dalam keadaan terkunci stang dan tergembok cakram. 

Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunici letter T yang telah dipersiapkan oleh terdakwa. 

“Terdakwa merusak gembok cakram sepeda motor saksi korban lalu setelah terdakwa berhasil menghidupkan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi korban ke Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban,” kata Jaksa.

Selanjutnya Arif yang mengetahui dari saksi Nurul Zikiri Sinaga bahwa sepeda motor saksi korban sudah tidak ada diparkiran Masjid melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Medan Area.

“Pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Area di Jalan Datuk Kabu Pasar III Depot Air Safa Marwah, Kecamatan Medan Denai karena telah mengambil sepada motor Honda Beat warna putih N0. Pol: BK 3411 AEL milik orang lain,” bebernya.

Selanjutnya kepada petugas kepolsian terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga telah mengambil sepeda motor Honda Supra Fit type NF 100 SLD No. Pol. BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban yang terpakir di Mesjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII No. 42 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta rupiah.(esa)

 

Post Views: 12

Tags: Curi Sepeda Motor di MasjidImam Divonis 3 Tahun Penjara
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In