Bupati Samosir Bersama DPRD Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

SAMOSIR
Menyikapi tanggapan perorangan dan mendengarkan tanggapan Akhir Fraksi.

Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama DPRD Samosir menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan menjadi Perda. Persetujuan dilakukan dengan penandatanganan oleh Bupati bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, dan Wakil Ketua DPRD di gedung DPRD Samosir, Rabu (8/11/2023).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga, turut dihadiri Forkopimda Samosir, SAB, Asisten II, dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir.

BACA JUGA :  Rencana Pemekaran Nias, Ini Fakta & Upaya Perjuangan BPP-PKN Demi Mengejar Ketertinggalan.

Dari 5 Fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhir Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Nasdem, PKB menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Bupati menyampaikan, terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh stakeholder yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sehingga bisa dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda.

BACA JUGA :  Sambut Ramadan, IM3 Hadirkan Kampanye Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet

“Banyak saran, pendapat, usulan yang kritis dan konstruktif yang diberikan dewan yang terhormat, semuanya adalah wujud rasa cinta dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta kecintaan kita kepada masyarakat. Semoga Samosir semakin baik, maju dalam mengejar impian menuju perubahan yang lebih baik,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon mengatakan, Perda yang disepakati merupakan penguatan sistim pemungutan Pajak dan Retribusi, dari 11 jenis berubah menjadi 9 jenis. Dengan ditetapkannya Perda tersebut, berharap pemungutan pajak dapat lebih maksimal dan tepat sasaran. “Semoga Ranperda yang telah disetujui dapat mengayomi masyarakat, pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi ditingkat provinsi maupun pusat untuk percepatan pengesahan Perda” ucapnya. (sumber: starmedia.id)