Achiruddin Hasibuan Akan Gugat Polda Sumut ke PTUN Terkait PTDH Kepolisiannya

MEDAN-Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menyatakan akan menggugat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) profesi kepolisiannya.

Hal itu diungkapkan Achiruddin melalui Penasihat Hukumnya (PH), Joko Pranata Situmeang, saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (31/10/2023). 

Joko mengatakan, langkah gugatan tersebut akan dilakukan setelah Achiruddin bebas dari tahanan dalam kasus penganiayaan di bulan depan (November).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan Maut di Tol Lima Puluh – Indrapura, 6 Meninggal Dunia

“Dengan putusan pidana umum (Pidum) yang pertama (penganiayaan) selama 6 bulan penjara dan putusan minyak dan gas bumi (migas) atau kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini bebas, maka mungkin setelah nanti beliau keluar di bulan depan, kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDH-nya,” jelasnya.

Diungkapkan Joko, bahwa perihal pelayangan gugatan ke PTUN sudah didiskusikan dengan Achiruddin. Gugatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan status kepolisian Achiruddin sebagai profesinya.

BACA JUGA :  Forum Komunikasi Lalu Lintas Tapanuli Selatan Sambut Ramadan Dengan Penuh Persiapan

Diketahui, Achiruddin telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Senin (30/10/2023). 

Dia (Achiruddin Hasibuan) dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai dinyatakan bebas, Achiruddin melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU di dalam ruang persidangan Cakra 4 PN Medan. (red)

BACA JUGA :  Diburon 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut Ditangkap Kejatisu