8 Anggota Geng Motor Diamankan Polrestabes Medan, 2 Celurit Disita

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 8 anggota Geng Motor di Jalan Ring Road dan Jalan Klambir V Pasar IV Hamparan Perak, Minggu dini hari (10/7/2022).

Enam diantaranya masih di bawah umur dengan inisial IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18). Dua orang lagi remaja bernama Jonathan (19) dan Indra Gunawan (20).

BACA JUGA :  Gegara Klaim Lahan Balita di Patumbak Dianiaya, Polrestabes Medan Segera Tindak Lanjuti Laporan Orangtua Korban 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan mereka diamankan atas respon cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008, terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 bilah celurit besar, 1 bilah celurit kecil, 6 unit handphone,” ungkap Kompol Fathir.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Hari Ini Ketua Pewarta Pulang dari Rumah Sakit

Kompol Fathir mengimbau masyarakat Kota Medan untuk menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan di 0812 8878 2008.

“Apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku geng motor yang meresahkan.

BACA JUGA :  Keluarga Korban & Warga Apresiasi Tekab Polsek Patumbak, Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung Goni

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku tindak kejahatan berupa geng motor, sehingga para pelaku dapat ditindak proses hukum yang berlaku,” ucapnya. (Red)