Telah Inkracht, Kejari Gunungsitoli Musnahkah 39 Barang Bukti Tindak Pidana.

GUNUNGSITOLI – Dinilai telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang terlaksana di Halaman Kantor Kejaksaan, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (1/4/2026)

Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen (Ya’atulo Hulu) memberitahu bahwa kegiatan inu merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan.

BACA JUGA :  Matangkan Strategi Pengamanan Nataru, Jasa Raharja Hadiri Tactical Floor Game Bersama Enam Polda

“Ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita serta upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat”, Kata Yaatulo

Sedangkan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Sunwarnat Telaumbanua) Menyampaikan adapun barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan senjata tajam.

BACA JUGA :  Wali Kota Binjai Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Hatra Toba 2024 di Wilayah Hukum Polres Binjai

Adapun jenis dan rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara, meliputi :

– Narkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram;
– Narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram;
– Bong alat isap sabu sebanyak 6 botol;
– Handphone 4 unit;
– Flashdisk 3 unit;
– Kaset CD 1 unit;
– Timbangan digital 1 unit;
– Pakaian 14 helai;
– Helm 1 buah;
– Karpet 1 buah;
– Tilam 1 buah;
– Bantai 1 buah; dan
– Senjata tajam 10 bilah.

BACA JUGA :  Cegah Kemacetan, Polrestabes Medan Atur Arus Lalin di Daerah Wisata Medan Berastagi

Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar/dilarutkan dengan cairan pemutih serta dihancurkan menggunakan palu dan dibakar juga dipotong.

“Ini mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan”, Ujar Sunwarnat

Dalam Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gunungsitoli dan tampak hadir Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, serta Dinas Kesehatan.