Nusron Cabut 50 Sertifikat HGB  Terkait Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang.

Nusron mengatakan, ada lebih dari 200 sertifikat tanah di atas pagar laut Tangerang. Proses pemeriksaan keabsahan sertifikat-sertifikat itu hingga kini masih berjalan.

“Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA :  Jelang Mayday 2025, Ketua KSPSI AGN Sumut T Yusuf: Hak-hak Pekerja Harus Dilindungi di Era Digitalisasi dan AI

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN sedang mengecek apakah lahan-lahan bersertifikat itu masuk garis pantai atau tidak. Dia berkata, wilayah di luar garis pantai merupakan common property yang tak boleh disertifikatkan.

Dia akan mencabut sertifikat-sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sementara itu, bila ada sertifikat yang masuk garis pantai, akan dicek keabsahan prosedurnya.

BACA JUGA :  Komandan Wing Pendidikan 800/Pasgat Resmi Tutup Dua Program Pendidikan

“Yang masuk di private property, sepanjang prosedurnya benar, bukti juridisnya benar, ya tidak kita batalkan. Yang masuk di dalam garis pantai,” ujarnya.

Nusron juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat di atas pagar laut.

Dari pejabat yang diperiksa itu, ernam di antaranya dicopot dari jabatan. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan sanksi berat.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan Skema Belajar Ramadan 2026, Catat Jadwalnya!

“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.(cnni/bj)