NIAS SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah LSM Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (GARUDA NASIONAL) Sumatera Utara, Resmi menyampaikan somasi berupa surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengadaan meubelair sekolah Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat tersebut, LSM Garuda Nasional menyoroti paket pekerjaan pengadaan meubelair sekolah dengan nilai anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2024. Paket tersebut diketahui mencakup pengadaan meja dan kursi siswa dalam jumlah besar.
Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara (Hermansyah Telaumbanua) Menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Ini adalah bentuk upaya kami dalam penyelamatan aset dan keuangan negara”, Ucapnya
Hermansyah memberitahu bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan Timnya, Ditemukan adanya minimnya keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil investigasi teknis sementara, Tim LSM Garuda Nasional juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan meubelair tersebut.
Hingga saat ini, LSM Garuda Nasional belum menemukan data terbuka mengenai : Daftar sekolah penerima meubelair, Rincian distribusi barang, serta Dokumen serah terima hasil pekerjaan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Nias Selatan membuka seluruh informasi terkait proyek ini secara transparan kepada publik. Karena penggunaan uang rakyat wajib transparan dan dipertanggungjawabkan,” Pungkasnya
Hermansyah menegaskan bahwa Permintaan klarifikasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
LSM Garuda Nasional menilai keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah potensi korupsi, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, maupun distribusi barang yang tidak tepat sasaran.
Atas dasar itu, LSM Garuda Nasional menegaskan bahwa apabila permohonan informasi tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, Maka pihaknya siap menempuh mekanisme sengketa informasi publik serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.
Hermansyah juga menghimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan APBD agar setiap program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh dunia pendidikan dan siswa.
“Apabila Disdik Nias Selatan masih tutup mata. Maka kami akan ambil langkah tegas dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum”, Tegasnya
Sedangkan Sekretaris Disdik Kabupaten Nias Selatan (Yasatulo Lase) ketika dikonfirmasi wartawan via Whatsapp, Jumat (15/5), Sejam lamanya Tidak merespon sama sekali. Namun Media akan terus berupaya untuk kembali melakukan konfirmasi.
(Red)











