MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Medan, Jalan Putri Hijau, Jumat (27/3/2026).
Aksi ini dipicu oleh dugaan tidak dipenuhinya hak pesangon terhadap 34 mantan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Maret 2025. PHK dilakukan oleh PT BRI Kanwil Medan bersama mitra kerjanya, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Cabang Medan.
Para buruh menilai bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak disertai dengan pemenuhan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Upaya Hukum dan Anjuran yang Diabaikan
Kuasa hukum buruh dari LBH KSBSI Sumut, Thomas Sipayung, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur penyelesaian bipartit dan tripartit. Hasilnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara mengeluarkan surat anjuran yang mewajibkan perusahaan segera membayar pesangon kepada 34 pekerja tersebut.
“Anjuran sudah jelas. Perusahaan diminta menyelesaikan hak 34 pekerja. Namun hingga saat ini, anjuran tersebut belum dijalankan,” ujar Thomas di lokasi aksi.
Menurut Thomas, sikap perusahaan yang mengabaikan rekomendasi Disnaker mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia menyebut kondisi ini ironis, mengingat BRI merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
“Seolah-olah pemerintah melawan pemerintah. BRI sebagai BUMN tidak menjalankan rekomendasi dari Disnaker,” tegasnya.
Tuntutan Massa: Pembayaran Pesangon hingga Mundurnya Pimpinan
Dalam aksi yang diikuti lebih dari 100 orang tersebut, buruh menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Mendesak BRI Kanwil Medan dan PT PKSS membayar penuh pesangon 34 mantan karyawan yang di-PHK.
2. Meminta pimpinan BRI Kanwil Medan mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak pekerja.
Para buruh juga menyoroti cara PHK yang dinilai tidak manusiawi, yakni dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Banyak dari mereka sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diberhentikan tanpa kejelasan dan tanpa hak,” tambah Thomas.
Dialog dan Ancaman Aksi Lanjutan
Setelah aksi berlangsung, manajemen BRI Kanwil Medan disebut telah membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 10 April 2026 untuk mencari titik temu penyelesaian.
“Kami beri waktu. Jika tidak ada realisasi, aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan kami gelar,” pungkas Thomas.
Aksi unjuk rasa ini turut dikawal langsung oleh jajaran pengurus KSBSI Sumut, termasuk Ketua Koordinator Wilayah Donald P. Sitorus dan Sekretaris Herwin Gandatua Pasaribu. (Red)
