MEDAN – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan adanya pemalsuan dalam proses peralihan kepemilikan tanah, yang saat ini tercatat atas nama Prof Dr Maryani Cyccu Tobing, Wili Erlangga SH selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan mengklarifikasi hukum beberapa hal, agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Wili menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pemalsuan dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa proses peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan secara sah melalui hibah yang diberikan oleh pemilik sebelumnya, yaitu Mangisi Simorangkir, kepada Prof Dr Maryani Cyccu Tobing pada tahun 2008.
“Dengan demikian, secara hukum perdata maupun administrasi pertanahan, peralihan hak tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan jelas, karena hibah merupakan salah satu cara yang diakui oleh hukum Indonesia untuk memindahkan hak atas suatu benda, termasuk tanah,” katanya.
Lalu Wili menambahkan bahwa dalam ketentuan hukum yang berlaku, hibah merupakan hak penuh dari pemilik suatu harta untuk memberikan sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak lain selama pemberi hibah masih hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa hibah adalah suatu perjanjian di mana pemberi hibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda kepada pihak lain yang menerima penyerahan tersebut. (Red)
