Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Kejari Bengkalis di Rumah Makan Terkait Limbah Pabrik

Medan. Setelah berhasil mengamankan DPO Terpidana Erick Kurniawan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Agus Nugroho di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH terpidana Agus Nugroho adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Penangkapan ini, lanjutnya dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama. Agus Nugroho merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager.

Setelah diamankan, lanjut Adre W Ginting, Terpidana Agus Nugroho langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA :  Buntut Penahanan 4 Debt Collector : PT TAF Laporkan Debitur ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP-kolam 3, 4, 10, dan 11-mengalami kebocoran. Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai.

“Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai General Manager tidak mengambil langkah perbaikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Instalasi di Kabupaten Musi Banyuasin

Kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya. Laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, bahkan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang digelar bersama masyarakat terdampak.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

(mdc/zan/rel)