Tiga Perangkat Desa di Aceh Ditangkap Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu

ACEHTIMUR – Tiga orang perangkat desa asal Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. Para tersangka diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36) diciduk personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11) malam. Ketiganya disebut merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat tinggal mereka.

BACA JUGA :  One King Golden Kembali Disegel Tim Terpadu Pemprovsu, Pemkab dan Polres Langkat

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka R mendapatkan harimau dan beruang tersebut milik tersangka R setelah menjeratnya di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara.

BACA JUGA :  Laporan Penggelapan Dana Koperasi KOFPN Resmi Sidik, Budieli Dawolo Harap Polisi Tahan Pelaku.

Saat penangkapan dilakukan, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.

Sementara tersangka I disebut berperan mencari pembeli. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA :  Berantas Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH Dukung Kejari Karo Ikuti Langkah Tegas Jaksa Agung

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” ujar Novrizaldi.(dtk/bj)