Laporan Penggelapan Dana Koperasi KOFPN Resmi Sidik, Budieli Dawolo Harap Polisi Tahan Pelaku.

GUNUNGSITOLI – Laporan pengaduan kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (KOFPN) oleh terduga pelaku (EAM) selaku mantan kasir KOFPN Cabang Nias Utara, Akhirnya beralih status dari penyelidikan (lidik) naik ketingkat penyidikan (sidik).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kantor Pusat Koperasi Osseda Faolala Nias (Budieli Dawolo. SH) Kepada wartawan di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Sabtu (12/7/2025)

“Laporan kami soal penggelapan dana KOFPN di Nias Utara itu telah naik ketahap Sidik”, Ucapnya.

Budieli memberitahu bahwa sejak dilaporkan ke pihak Kepolisian (LP/B/255/IV/2025/SPKT/Polres Nias) Pada tanggal 29 April 2025 lalu oleh kliennya Pelapor Kepala Cabang Koperasi Osseda Nias Utara (Dharnasyam Harefa), Satuan Reskrim Polres Nias melalui Unit IV telah menunjukkan kinerja positifnya dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

BACA JUGA :  Terkait Penipuan, Kejagung RI Pulangkan WNI Subjek Red Notice Tokyo

Dalam proses itu, Penyidik tentu telah memastikan adanya cukup bukti permulaan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Karena akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh terduga pelaku, Koperasi Osseda mengalami kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Untuk diketahui, lanjut Budieli, Antara pihak Pelapor dan Terlapor sebelumnya telah menempuh jalur persuasif diantaranya agenda mediasi serta surat somasi yang dilayangkan kepada pihak terlapor, walaupun akhirnya keseluruhan agenda tersebut tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Laporan David 3 Tahun Mangkrak di Poldasu, Diduga Tertipu Rekanan Rp2 M Tender Konser di Pemko Medan

Budieli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini sekaligus mendesak penyidik satreskrim untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Mewakili Koperasi Osseda, Kami sampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Unit IV Satreskrim dan kami harap untuk terus dipertahankan. Semoga segera ada penetapan tersangka. Agar ada efek jera kepada terduga pelaku”, Harapnya

Saat dikonfirmasi via whatsapp, Terduga pelaku (EAM) melalui Kuasa Hukumnya (Mardin Gulo. SH) membantah terkait tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyatakan bahwa ada alasan tertentu. Sabtu (12/7)

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7 M

“Secara umum tanggapan kita terhadap penggelapan itu Pak, sesuai dengan keterangan dan penyampaian klien saya bahwa ianya tidak pernah melakukan penggelapan uang tersebut. Terkait dengan keterangannya tentang Penggelapan dirinya tersebut pastinya dengan alasan alasan tertentu”, Ujar Mardin

Sedangkan Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) Kepada wartawan membenarkan bahwa laporan kasus dana penggelapan KOFPN telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan serangkaian tahap proses penyidikan”, Katanya