Terkait Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Jumat (8/11/2024).

Kelima saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisal: LHP selaku suami Tersangka LR; HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur; ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur: AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.

BACA JUGA :  KPK Sita Rp48,5 Miliar Dalam Perkara Bupati Labuhan Batu

“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.

BACA JUGA :  Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Dinilai Diskriminatif, Aminullah Siagian: Ini Upaya Melemahkan Polri

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Bc)