Sengkarut Eksekusi Putusan MA Rp 3,2 M, Nasabah Sompo Protes PN Medan!

MEDAN – Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia (PT SII/PT Sompo), Halomoan H, melayangkan protes keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Kota Medan ini mempertanyakan sikap pengadilan yang dinilai mempersulit proses sita eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) senilai Rp 3,2 miliar lebih.

​Protes tersebut dituangkan Halomoan melalui surat resmi Nomor 024/HH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua PN Medan. Surat ini merupakan reaksi atas surat PN Medan Nomor 2135/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani Panitera Andi Lukmana atas nama Ketua PN Medan.

​Dalam surat tanggapan PN Medan tersebut, Halomoan selaku pemohon eksekusi justru diminta menyerahkan data aset milik termohon eksekusi, yakni PT Sompo Insurance Indonesia, sebagai syarat mutlak pelaksanaan sita.

BACA JUGA :  Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

​Sompo Dihukum Bayar Klaim Rp 3,2 Miliar

Halomoan menjelaskan, permohonan sita eksekusi ini merupakan buntut dari mangkirnya PT Sompo Insurance Indonesia dalam melaksanakan putusan hukum.

​Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang kemudian dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025, PT Sompo dihukum untuk membayar klaim asuransi dan ganti rugi kepada Halomoan sebesar Rp 3.268.000.000 (Rp 3,2 miliar).

​”Atas putusan tersebut, PN Medan sebenarnya telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn dan proses aanmaning (teguran) pun sudah dilaksanakan pada 11 November 2025. Namun, sampai detik ini PT Sompo belum juga melaksanakan kewajibannya secara sukarela,” kata Halomoan kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

​Pertanyakan Dasar Hukum PN Medan

​Terkait hambatan eksekusi, Halomoan menyebut PN Medan berdalih bahwa objek sita yang diajukan sebelumnya bukanlah aset langsung dari PT Sompo, melainkan milik pemegang saham perusahaan. Ia mengaku menghormati penjelasan tersebut, namun ia heran dengan syarat baru yang dibebankan kepadanya.

BACA JUGA :  Temui KPK, KPPU Tingkatkan Koordinasi untuk Sasar Korupsi dalam Kasus Persaingan Usaha

​”Kami menghormati penjelasan itu. Tapi yang kami pertanyakan, apa dasar hukumnya pemohon eksekusi wajib mencari, menemukan, dan menyerahkan sendiri data aset milik termohon (PT Sompo) sebagai syarat sita eksekusi?” cecar Halomoan.

​Ia menegaskan, baik dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), maupun peraturan perundang-undangan lainnya, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan pemohon eksekusi untuk menyodorkan detail rekening bank, deposito, investasi, atau surat berharga milik termohon sebelum sita dilakukan.

​Sebut Data Keuangan Bersifat Rahasia

​Lebih lanjut, Halomoan mengingatkan pihak pengadilan bahwa dirinya adalah warga negara biasa, bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh untuk mengendus aset keuangan sebuah korporasi.

BACA JUGA :  Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

​”Saya ini bukan lembaga negara yang punya wewenang mengintip data rekening perbankan, investasi, pasar modal, atau perpajakan milik PT Sompo. Data-data keuangan seperti itu secara hukum bersifat rahasia dan tidak bisa diakses oleh masyarakat umum,” tegasnya.

​Melalui surat keberatan tersebut, Halomoan mendesak PN Medan bersikap transparan dan profesional dalam menegakkan hukum.

​”Karena itu, kami memohon agar PN Medan memberikan penjelasan tertulis dan tegas mengenai dasar hukum yang mewajibkan pemohon eksekusi menyerahkan data aset termohon sebelum sita eksekusi dijalankan. Jangan sampai proses eksekusi putusan yang sudah inkracht ini malah terkatung-katung tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (Red)