Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan

MEDAN – Permohonan peraperadilan (prapid) Robby Messa Nura melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (5/4/2024) akhirnya ‘kandas’ di PN Medan.

Robby merupakan rekanan yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebagai salah satu dari 2 tersangka pada perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.

Hakim tunggal Yusafrihardi dalam amar putusannya, menolak permohonan rekanan dikarenakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke 79, Kapolres Nias Selatan Himbau Personil Utamakan Kepentingan Publik.

“Ya bg…. Sekitar jam 3…. Sdh bg… Gugur karena perkara pokok sdh disidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.

Dalam perkara ini, Jaksa Agung cq Kajati Sumut merupakan termohon prapid. Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 maupun tindakan penahanan oleh termohon dinilai, tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHPIdana).

BACA JUGA :  Menangi Gugatan hingga Kasasi, Dosen FKEP USU Minta Dekan Segera Cabut Teguran dan Pulihkan Nama Baik

Sementara diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura sebagai tersangka perkara korupsi.

Yakni terkait Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) TA 2020 pada Dinkes Provsu. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp24 miliar. (R)