Ponsel Tinggal di Rumah, Polisi Sulit Lacak Anak Oknum Guru Pelaku Cabul Sepupu

Medan, – Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengaku kesulitan melacak keberadaan R (24), anak oknum guru yang ikut mencabuli adik sepupunya hingga hamil. Pasalnya ponsel pelaku tinggal di rumah saat kabur dari sergapan petugas.

“Ya mungkin juga, karena telepon selulernya ditinggal di rumah. Jadi kita nggak bisa cek posisinya pak,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Feriana Gultom, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA :  Soal Jasa Editing 0 Rupiah, Kejagung Ungkap Fakta Penggandaan Biaya di Kasus Amsal Sitepu

Bahkan, polisi menduga, pelaku sudah melarikan diri ke luar Kota Medan bahkan Sumatera Utara.

Feriana Gultom menyatakan, pihaknya akan terus mengejar R yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih belum tertangkap, masih kita cari,” kata Feriana,

Sebelumya, polisi mengamankan seorang oknum guru (52), ayah dari pelaku R karena diduga telah mencabuli hingga keponakannya yang masih duduk di bangku SMP hamil.

“Korban Ini anak yatim-piatu ya. Bapak dan mamaknya sudah tidak ada lagi (meninggal dunia). Korban merupakan anak kedua dari dua bersaudara,” ungkap Feriana, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA :  Kapolres Binjai Jenguk Warga Yang Sakit

Kata dia, korban dan para pelaku merupakan keluarga dekat. Ayah korban adalah saudara kandung dari istri dan ibu pelaku.

Disebutkan, pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pelaku R (25) saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Namun karena kondisi korban masih kecil, tidak berkemungkinan untuk hamil.

“Yang duluan melakukan itu anaknya, saat korban masih SD. Jadi korban itu mungkin belum haid ya, makanya belum hamil,” timpalnya.

BACA JUGA :  Viral Kasus Begal Payudara, Polres Nias Ringkus Seorang Remaja.

Aksi bejat itu dilakukan kedua pelaku di rumah mereka, tempat korban tinggal.

“Korban ini sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2015 ya. Kalau sebelumnya ia tinggal di rumah bapak udak nya,” jelasnya lagi.

Sedangkan tersangka SNHD (52) melakukannya pada malam hari di rumah yang sama, saat istrinya tertidur. Ada beberapa kali di ruang tamu dan di dapur.

(wtr/wd)