Polisi Ringkus Penyebar Sekaligus Pemain Video Syur Anak Musisi

JAKARTA – Polisi menangkap AP berusia 27 tahun dalam kasus video syur anak musisi. AP disebut sebagai mantan kekasih anak musisi, AD.

AP ditangkap di kediamannya pada Sabtu (10/8/2024). AP juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA :  Upacara Penyambutan Purna Tugas Operasi Damai Cartenz, Kapolda Sulteng Apresiasi Keberhasilan Personel Brimob

AP juga disebut sebagai pria di video syur tersebut juga sebagai perekam. Dia pun diduga sebagai penyebar pertama video yang menyeret nama anak David Bayu.

“Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya

Sedangkan, anak David Bayu juga membenarkan dirinya adalah perempuan dalam video asusila yang viral itu. Anak David Bayu diperiksa sebagai saksi pada minggu lalu dan memberikan beberapa berkas kepada penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8).

BACA JUGA :  Ditempatkan Lewat Skema G to G: Pekerja Migran Asal Medan Tewas di Kapal Korea Selatan, Hak Keluarga Tak Kunjung Jelas

“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo. Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” imbuhnya.(dtk/klt)