Polda Sumsel Ringkus Residivis Pelaku Pelecehan dan Pencurian

LAMPUNG – Residivis Rizaldi (29) diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian disertai dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita paruh baya di Talang Kelapa, Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku beraksi saat korban sedang sendirian di toko.

BACA JUGA :  Kasus Judi Online di THM Heaven Seven Masuk Tahap II

“Pelaku masuk dari belakang, kemudian mengancam korban dengan sebilah golok dan mengikatnya,” kata Anwar, Jumat (2/8/2024).

Setelah berhasil melumpuhkan korban, Rizaldi kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp22 juta dan satu unit ponsel milik korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa korban ke lantai dua dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

BACA JUGA :  Dinilai Sarat Masalah, Massa JAMUR Desak Kejatisu Usut Proyek SPAM Senilai Rp 4,49 Miliar di Desa Hiteurat Padang Lawas Utara

“Beruntung suami korban tiba-tiba pulang dan memergoki aksi bejat pelaku. Pelaku panik dan melarikan diri,” kata Anwar.

Rizaldi diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Lahat namun berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (19/7/2024).

“Pelaku mengaku sudah mengintai korban sejak beberapa hari sebelumnya. Ia memilih waktu saat toko sedang sepi untuk melancarkan aksinya,” kata Anwar.

BACA JUGA :  Rentan Terbakar, Penyulingan Kondensat Ilegal di Tanjung Pura Terkesan Tak Tersentuh Hukum

Atas perbuatannya, Rizaldi dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penambahan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.(rmi/klt)