KPK Atensi Laporan Pemerasan Pendamping Desa di Sumut

Jakarta. Kepala satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan, Direktorat wilayah I, Kedeputian Bidang koordinasi dan supervisi KPK Uding Juharudin tata kelola Pemerintahan di wilayah Sumatera Utara berjalan secara transparan, Senin (13/10/2025).

Menurut Uding Juharudin, keduputian bidang koordinasi dan supervisi KPK memiliki perhatian dan kepentingan yang besar untuk memastikan tata kelola pemerintahan di wilayah sumatera utara berjalan secara transparan,akuntabel, dan bebas dari praktek korupsi.

BACA JUGA :  Barang Wisatawan Amerika Dicuri Saat Berwisata Di Nias Utara. Kerugian Belasan Juta Rupiah.

“Baik pada tingkat pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Uding Juharudin mengatakan, penguatan tata kelola yang bersih menjadi persyarat penting agar program-program pembangunan dapat terlaksana secara efektif. “Dan manfaatnya benar-benar di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” sambungnya.

Sehubungan dengam hal tersebut, KPK memberikan atensi serius terhadap informasi yang di terima dari masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap para pendamping dana desa yang akan mengikuti seleksi ulang pada berbagai posisi. “Dugaan praktik tersebut melibatkan permintaan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, informasi yang kami peroleh antara Rp5 juta hingga Rp20 jt juta,” beber Uding.

BACA JUGA :  Kejatisu Kembali Hentikan 5 Perkara dengan Pendekatan Humanis, Salah Satunya Pencurian Kelapa Sawit

Untuk itu, KPK mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjaga intergritas, saling mengingatkan, dan memperkuat mekanisme pengawasan guna mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif. “Setiap bentuk penyimpangan dalam proses ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi, KPK akan melakukan monitoring secara intensif dan menghimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan. “Apabila mengetahui adanya indikasi pemerasan,suap,gratifikasi, atau penyimpangan lainnya,melalui saluran pelaporan resmi KPK agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Uding Juharudin.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Buka MPLS 2026 Se-Sumut: Larang Kekerasan, Siswa Dihimbau Hormati Guru dan Orang Tua

(red)