• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Juli 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home Hukum

Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Tipikor Pembangunan LRT di Sumatera Selatan

28 November 2024
/ Hukum
689 22
725
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).

Kasus ini melibatkan 4 tersangka, yakni: T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

BACA JUGA

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Kemudian dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan),” kata Vanny.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.(Bc)

 

Tags: Kejati SumselPembangunan LRTSumatera SelatanTahap II
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

9 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Pasca viralnya kasus kematian Hadirat Nehe seorang warga Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia...

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025

NIAS SELATAN : Pasca ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, Melakukan penahanan kepada Bendahara Dinas PUPR...

Praktisi Hukum Dedi Suheri

Hoaks Mantan Kapolres Terlibat OTT Kadis PUPR Sumut, Praktisi Hukum Minta Kapolda Usut Penyebar Isu

6 Juli 2025

MEDAN - Pernyataan resmi Juru Bicara KPK yang membantah keterlibatan oknum kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR...

Aksi Polri Peduli, Sonahami Lase Sambangi Kediaman Janda Tua Miskin Di Idanogawo.

Aksi Polri Peduli, Sonahami Lase Sambangi Kediaman Janda Tua Miskin Di Idanogawo.

5 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Dalam rangka kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias (AKP Sonahami Lase, SH) didampingi Plt....

Air Mata Kado HUT Bhayangkara, Mahasiswi Ini Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ayahnya di Selambo

Air Mata Kado HUT Bhayangkara, Mahasiswi Ini Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ayahnya di Selambo

3 Juli 2025

MEDAN – Seorang mahasiswi menangis pilu saat meminta keadilan atas kematian ayah kandungnya dalam aksi damai di nuansa peringatan HUT...

Konflik Tanah di Dusun III Pantai Buaya, Camat Ancam Cabut Surat Tanah Akibat Data Tidak Lengkap

Konflik Tanah di Dusun III Pantai Buaya, Camat Ancam Cabut Surat Tanah Akibat Data Tidak Lengkap

3 Juli 2025

BESITANG - Konflik tanah di Jalan Pantai Buaya, Dusun III, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat melibatkan dua bersaudara,...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

11 Juni 2025
Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

19 Juni 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In