Kejaksaan Agung Periksa Dirut Waskita Soal Dugaan Tipikor Proyek Tol Japek

JAKARTA – Senin 23 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi, Senin (23/8/2024).

“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Plt. Wakil Jaksa Agung dan Wamenko Polkam Luncurkan Proyek Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FXPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 s.d. saat ini, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

BACA JUGA :  Sadis! Pecandu Narkoba di Desa Huraba II Madina Tebas Leher Ibu Kandung Sampai Tewas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)