Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA – Selasa 29 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Presiden, Kapolres Ajak KWT dan KTI di Jatiuwung Ngopi Kamtibmas, Ini Isinya!

AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.

DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

NRL selaku Staf Finance PT Pertamina (Persero).

AS selaku VP SSC PT Pertamina (Persero).

NBL selaku Manager Tax Accounting PT OTM.

BS selaku Treasury PT Kilang Pertamina Internasional.

LVT selaku Senior Manager PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA :  Kemenkes Bangun RSU Pratama Senilai 142 Milyar Di Nias Barat, Menkes Harap Perbaikan Tata Kelola Manajemen.

SR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

MUA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Pertamina International Shipping.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

BACA JUGA :  Pembersihan Areal HGU No 94 Limau Mungkur Akan Dilanjutkan, Sejumlah Penggarap Disomasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)