Kejagung RI Periksa Para Pejabat PT Krakatau Steel Selaku Saksi dalam Perkara Tol Japek

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi pada Rabu (21/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Jaksa Agung: Dengan Semangat Natal, Warga Kristiani Kejaksaan RI Bertekad Menjadi Garam dan Terang dalam Penegakan Hukum

Para saksi yang diperiksa di antaranya SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 s.d. 2017, MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 s.d. 2018, DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 s.d. 2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel periode 2017 s.d. 2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d. Desember 2017.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Gunungsitoli Pastikan Layanan JKN Tersedia.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum melalui rilis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Narkoba di Lorong Aman

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)