Kejagung Periksa Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

JAKARTA–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020, atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, pada Kamis (16/1/2025)

BACA JUGA :  Lapas Medan Komitmen Bangun Zona Integritas Menuju Bebas Korupsi

Adapun ketiga orang yakni berinisial PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016. Kemudian, DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 s.d. sekarang. Serta HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 s.d. sekarang.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Tipikor, Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi

”Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ujar  Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo Tahun 2018–2021

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.