IAC Indonesia Desak Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Karet Mas di Labura

Serahkan Laporan Aduan

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah mengusut dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Karet Mas yang saat ini disebut dikuasai PT J Surya Sakti di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Dalam aksi tersebut, Ketua IAC Indonesia, Azzaruddin Panjaitan, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dengan Nomor 018.B/DPP/IAC.IND/2026. Laporan itu berisi permintaan agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penguasaan dan pengelolaan lahan yang sebelumnya berstatus HGU.

Menurut IAC Indonesia, lahan yang dipersoalkan sebelumnya merupakan areal perkebunan PT Karet Rakyat yang memperoleh HGU sejak tahun 1966. Dalam perkembangannya, pengelolaan lahan disebut beralih kepada PT J Surya Sakti dan dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit serta karet dengan luas sekitar 554 hektare.

Soroti Status Hukum Lahan Eks HGU

IAC Indonesia menjelaskan bahwa setelah masa berlaku HGU berakhir, permohonan perpanjangan hak yang diajukan PT J Surya Sakti kepada Kementerian ATR/BPN disebut tidak dikabulkan karena diduga belum memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Karawang

Kondisi tersebut, menurut organisasi antikorupsi itu, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan hingga saat ini. Mereka meminta aparat penegak hukum memastikan apakah objek tersebut telah kembali menjadi tanah negara atau masih memiliki hak yang sah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami meminta seluruh status hukum lahan tersebut dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya,” ujar Azzaruddin Panjaitan.

Kejaksaan Agung Terima Laporan

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung RI menerima langsung laporan yang disampaikan IAC Indonesia. Pihak Kejaksaan menyatakan laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

IAC berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek yang dipersoalkan.

ATR/BPN Sebut Belum Ada HGU Atas Nama PT J Surya Sakti

Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Agung, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kementerian ATR/BPN.

Dalam dialog dengan peserta aksi, perwakilan ATR/BPN menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat HGU yang diterbitkan atas nama PT J Surya Sakti terhadap lahan yang menjadi objek pengaduan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Selain itu, pihak kementerian juga menyampaikan bahwa apabila terdapat transaksi jual beli atas lahan yang belum memiliki dasar hak yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pidana dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Transaksi Lahan Rp60 Miliar

Dalam laporannya, IAC Indonesia juga mengungkap adanya dokumen yang disebut sebagai Surat Perjanjian Pelepasan Hak Ganti Rugi antara PT J Surya Sakti dengan masyarakat.

Dokumen tersebut disebut dibuat di hadapan seorang notaris dan memuat nama Direktur Utama PT J Surya Sakti, Salomo TRP, serta nama Wiratmo S dan Arif R sebagai pihak yang disebut menerima pelepasan hak.

Selain itu, IAC menduga telah terjadi transaksi pengalihan lahan kepada sekitar 46 pembeli dengan luas mencapai kurang lebih 334 hektare melalui mekanisme pembayaran ganti rugi dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Atas dugaan tersebut, organisasi itu meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen transaksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau agen dalam proses penjualan lahan.

Minta Sejumlah Pihak Diperiksa

IAC Indonesia juga meminta Kejaksaan Agung memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengklarifikasi legalitas maupun kewenangan dalam proses pelepasan lahan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato

Nama-nama yang diminta diperiksa antara lain Direktur Utama PT J Surya Sakti Salomo TRP, Wiratmo S, dan Arif R

Selain itu, organisasi tersebut turut meminta Kepala Desa Sukarame Baru, Zaini, serta Camat Kualuh Hulu, Maruli Tanjung, diperiksa terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas objek lahan yang status hukumnya masih menjadi perdebatan.

Desak Penyelidikan Menyeluruh

Melalui aksi unjuk rasa dan laporan resmi tersebut, IAC Indonesia mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah pada lahan eks HGU tersebut.

Selain meminta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pertanahan, IAC juga meminta agar seluruh aktivitas transaksi maupun pengalihan lahan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari PT J Surya Sakti mengenai substansi tuduhan yang disampaikan IAC Indonesia. Informasi dalam artikel ini merupakan penyampaian tuntutan dan laporan dari IAC Indonesia serta tanggapan awal perwakilan Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (Red)