DELI SERDANG – Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi – Sumatera Utara (GEMPAR – SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, meminta kepada Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, agar melakukan pengkajian ulang terhadap proyek Pembangunan Kantor Pemerintah dan Puskesmas.
Hal ini disampaikan Fajar kepada wartawan di salah satu coffee shop kawasan seputaran Lubuk Pakam, Jumat, 21 November 2025.
Ia menyebut kuat dugaan pembangunan kantor pemerintah dan puskesmas di Kabupaten Deli-Serdang tersebut belum mengantongi izin PBG dan lingkungan.
“Padahal sesuai dengan Intruksi Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2021, tentang
Gedung Pemerintah termasuk Bangunan Gedung, sebagai fungsi khusus maupun fungsi perkantoran, yang wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, izin PBH dan lingkungan,” ungkapnya.
Persyaratan itu dibutuhkan untuk memastikan Keselamatan struktur, kehandalan bangunan, kepatuhan terhadap tata ruang, dan standar aksesibilitas serta keselamatan kebakaran.
Lanjut Fajar, persoalan itu juga termasuk di dalam Ketentuan Hukumnya PP 16 Tahun 2021, Tentang Bangunan Gedung, pada
Pasal 7 dan Pasal 24 menyebutkan bahwa setiap Bangunan Gedung (termasuk Gedung Pemerintah), yang wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Aktivis dan pentolan dari GEMPAR – SUMUT ini pun mendesak supaya pihak dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Kabid Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya Deli Serdang, terkait pembangunan Kantor Pemerintah dan Gedung Pelayanan Pemerintahan yang keras diduga belum mengantongi Izin atau Legal PBG dan izin dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan UKL-UPL nya.
“Karena jelas tertera di- PP. Nomor. 39 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menyebut bahwa : Jika suatu gedung mempunyai dampak penting terhadap lingkungan … cukup dengan UKL dan UPL,” tegasnya.
Fajar lebih lanjut mengakui bahwa, peraturan tersebut memang tidak semua gedung pemerintah wajib memiliki UKL-UPL, tergantung daripada fungsi atau resikonya.
“Tapi khusus Pembangunan Puskesmas yanga ada di 3 Kecamatan yang tersebar di Deli Serdang Wajib memiliki UKL-UPL,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum juga mengantongi izin UKL-UPL, sebab Gedung tersebut berfungsi untuk pelayanan Kesehatan, ada mengahasilkan limbah medis, seperti B3-nya.
“Menurut hemat kami, sebanyak 38 proses Tander, terkait Pembangunan Gedung Pemerintahan Deli Serdang, dengan total anggaran yang mencapai ratusan miliar, sebaiknya dihentikan serta dikaji ulang oembangunannya. Itulah harapan Gempar – Sumut terhadap dr Asri Ludin Tambunan, yang selalu konsisten terhadap regulasi peraturan yang berlaku di NKRI. Maka dengan itu, pembangunan kantor pemerintah yang lagi dikerjakan di Deli Serdang ini, sebaiknya dihentikan untuk sementara hingga Perizinan Bangunan Gedung beserta izin lingkungannya selesai,” jelas Fajar.
Langkah untuk menghentikan proyek pembangunan gedung pemerintah dan puskesmas harus dilakukan supaya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan para pengusaha, agar tertib administrasi dan taat terhadap segala aturan pemerintah serta perundang-undangan.
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas CKTR Deli- Serdang, Rahmadsyah ST, tidak bersedia untuk mengangkat Handphone pribadinya bernomor : 08116599XXXX. Peaan singkat yang dikirim wartawan juga tidak dibalas.
Begitu pula dengan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Gedung dan Bangunan Dinas CKTR Deli- Serdang, Ari ST, pun tidak bersedia untuk mengangkat Handphone nya, apa lagi untuk membalas kiriman Wasshap, dan memilih bungkam saat ditanya terkait akso demo Gempar Sumuy. (AS)












