TribunMerdeka, MEDAN-Plt Dirjen Dikti Prof Ir Nizam yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Drs. Endang Taryono saksikan penyerahan ijazah dan transkip akademik lulusan Institut Teknologi Medan ( ITM ), Minggu (30/1/2022).
Drs. Endang Taryono menyebutkan
agar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak mengambil keuntungan dari mahasiswa pindahan atau transfer.
“Kita harapkan agar PTS menerima mahasiswa pindahan dengan ketentuan yang berlaku di lembaga tersebut dan tidak mengambil keuntungan tapi membantu mahasiswa yang PTS-nya sudah tutup,” kata Endang Taryono usai mengikuti prosesi penyerahan ijazah bagi lulusan ITM.
Dalam menyikapi masalah ITM pasca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 438/E/0/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal pencabutan izin pendirian dan izin pembukaan program studi ITM, Endang mengimbau agar PTS memberi pelayanan yang baik bagi mahasiswa pindahan.
Diakui Endang, pada dasarnya pemerintah tidak bisa mengatur badan penyelenggara karena mereka itu punya andil dalam pelaksanaan pendidikan yang selain dikelola masyarakat juga pemerintah.
“Kedua ranah yang berbeda inilah yang sebetulnya menjadi tanggung renteng bersama. Misalkan jika kampusnya sedang bermasalah, Kemendikbud akan turut memberikan solusi karena mahasiswa tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Terhadap mahasiswa ITM yang belum menyelesaikan pendidikan dan akan melakukan proses pemindahan kampus, Endang menyebutkan akan mengupayakan dan menjembataninya.
“Jadi ya mahasiswa harus bersabar. Yang terpenting kita tidak lepas tangan atau tidak melepaskan begitu saja permasalahan ini kepada mahasiswa. Kita tetap melayani dan memberikan yang terbaik,” katanya saat menghadiri penyerahan ijazah dan transkip akademik lulusan ITM di kantor Growth Centre Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Jalan Peratun Medan Estate.
Jika ada mengalami kesulitan pada proses pemindahan, untuk itu katanya diperlukan pemahaman bersama antara pihak perguruan tinggi sebagai penerima dan mahasiswa yang akan diterima.
Seperti adanya perubahan prodi dan pemenuhan SKS masih kurang dalam pemindahan. Hal itu nantinya perlu disampaikan kepada mahasiswa. Menurutnya yang terpenting proses pembelajarannya tercapai.
“Bagaimanapun kita tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan ini dengan baik. Demikian juga halnya dengan perguruan tinggi sebagai badan penyelenggara. Itu seyogiayanya juga harus menjadi tanggungjawab bersama,” katanya.
Pada proses penyesaian masalah ITM pasca perihal pencabutan izin pendirian dan izin pembukaan program studi ITM, Endang selaku mewakili Kementerian menyambut baik dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unit terkecil di Direktorat Jenderal pendidikan tinggi yaitu LLDikti Wilayah I Sumut atas upayanya turut memberikan pencerahan bagi mahasiswa.
“Karena ini adalah tugas kita semua, tugas Kementerian untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didik dan mahasiswa. Itu yang kita utamakan. Jangan sampai ketika ada sesuatu masalah mahasiswa yang dirugikan. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Pada penyerahan ijazah dan transkip akademik 772 lulusan ITM dari 3 fakultas dengan 11 program studi oleh Plt Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar MSi Sabtu dan Minggu (29-30/1/2022) itu juga dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Sumut Prof Drs Wan Syaifuddin.
Prof Ibnu menyebutkan, penyerahan 772 ijazah dan transkip akademik ini adalah mahasiswa yang sudah akhir studi dan menyusun skripsi namun belum sempat diselesaikan prosesnya oleh ITM.
Selain itu sekira 1.800-an mahasiswa semester 8, 6, dan 4 saat di ITM, telah pindah di 32 PTS di Sumut serta ditambah di luar Sumut seperti PTS di Semarang, Banten, Palembang, Padang, Malang dan lainnya sebanyak 15 PTS.
Prof Ibnu mengingatkan, mahasiswa ITM yang belum melakukan proses pemindahan akan diberi waktu hingga 3 Oktober 2022.
Saat memberikan sambutannya di hadapan mahasiswa penerima ijazah dan transkrip akademik, Prof Ibnu juga mengingatkan lulusan agar terus meningkatkan kemampuan komunikasi dan kolaborasi, dan bahasa asing sebagai kekuatan untuk menghadapi kompetisi di dunia kerja.
Selain itu, kata Prof Ibnu, kreativitas dan inovasi dan mengaktualisasi kepribadian juga harus diperkuat.
Gubsu diwakili Kadisdik Sumut Prof Wan Syaifuddin juga mengapresiasi LLDikti Sumut yang telah berhasil menyelesaikan penandatangan ijazah dan transkrip akademik mahasiswa ITM, serta memfasilitasi proses pemindahan mahasiswa ke PTS lain.
Gubsu berharap LLDikti Sumut semakin meningkat monitoring dan evaluasi kepada seluruh perguruan tinggi di wilayah kerjanya.
Menurutnya, ini untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan sehingga dapat mewujudkan masyarakat Sumut yang bermartabat dalam pendidikan.
Salah seorang mahasiswa ITM asal Gayo Lues Aceh, Hidayat mengaku senang dan lega usai menerima ijazah dan transkrip akademik.
“Saya sudah lega sekarang, karena harapan dari orang tua saya adalah mendapatkan ijazah ini. Kami sempat cemas, sudah tamat kuliah tapi enggak dapat ijazah,” tutur mahasiswa Fakultas Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) stambuk 2015 ini yang mengaku menuntaskan studinya pada Februari 2020.
Ia mengucapkan terima kasih kepada LLDikti Sumut yang telah memfasilitasi dan membantu proses penyelesaian studinya hingga mendapatkan ijazah dan transkrip akademik. (red)