TribunMerdeka.com, MEDAN-sebanyak 460 mahasiswa Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia mengikuti penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Aula Ign. Washington Purba, USM Indonesia, Jalan Kapten Muslim Medan itu bertemakan
“Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Cyber Bullying serta Dampak Media Sosial dalam Kehidupan” .
Kedatangan tim dari Kejati Sumut disambut Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba MKes, Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Heri Enjang Syahputra SE MAk, Ketua Prodi Ilmu Hukum Rolando Marpaung SH MH
Tampil sebagai pemateri dari Kejati Sumut adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi SH dan moderator Ghufran Tanjung SH.
Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba MKes pada sambutannya menyambut baik program Jaksa Masuk Kampus dan memilih USM Indonesia sebagai tempat pelaksanaannya.
“Kita berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa bisa mendengar secara langsung penjelasan terkait hukum dari orang yang menggeluti bidang hukum tersebut setiap harinya,” kata Ivan.
Disebutkannya, USM Indonesia memiliki 24 program studi dengan slogan cerdas berkarakter, dimana mahasiswa USM Indonesia adalah orang-orang yang cerdas dan memiliki karakter.
“Salah satu upaya yang kita lakukan dalam mencerdaskan dan membentuk karakter mahasiswa adalah dengan mendekatkan kehidupan di luar kampus ke dalam kampus,” ungkapnya.
Menurut Ivan, program Jaksa Masuk Kampus yang dilaksanakan Kejatisu dalam memberikan penyuluhan hukum itu diharapkan dapat menambah wawasan para mahasiswa USM Indonesia Medan.
Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan program Jaksa Masuk Kampus adalah program dari kejaksaan dalam upaya pencegahan agar mahasiswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Menurutnya, program itu tidak hanya ke kampus, penyuluhan hukum juga digelar di sekolah, pesantren dan lembaga lainnya.
Dalam paparan materinya Yos A Tarigan menyampaikan saat ini hampir semua orang menggunakan handphone atau android.
Bahkan sampai ada ungkapan yang mengatakan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone atau HP. Karena, untuk transaksi, komunikasi dan aktivitas lainnya sudah ada dalam satu genggaman.
Yos Tarigan menyebutkan, agar tidak terjerat dengan masalah hukum, dalam bermedia sosial ada etika dan Undang-undang yang mengaturnya.
“UU ITE menjadi ‘pagar’ bagi kita dalam bermedia sosial. Dulu ada ungkapan mulutmu adalah harimaumu. Sekarang bergeser menjadi jarimu adalah harimaumu,” kata Yos Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan dalam bermedia sosial, ada baiknya saring dulu setiap informasi yang diterima.
Jika informasi itu sumbernya tidak jelas, jangan langsung di sharing atau disebarkan. Karena, banyak juga media sosial saat ini yang membuat berita hoax dan tidak berimbang. Berita seperti ini jangan langsung disebarkan.
“Kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Jangan karena satu kalimat yang menyinggung perasaan tidak senang orang lain, kita dilaporkan melanggar UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa bisa lebih bijak dalam bermedia sosial,” tandasnya.
Sedangkan Jaksa Fungsional Lamria Sianturi SH menyampaikan materi tentang bahaya narkoba dan sanksi pidananya.
Disebutkannya, narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat psikotropika yang jenisnya beragam, seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan jenis lainnya.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Sekali mencoba maka kita akan terjerat dan menjadi ketergantungan,” trgasnya.
Menurutnya dampak negatifnya sangat besar. Selain membuat malas, menjadi pecandu narkoba akan berefek pada aksi kejahatan yang marak belakangan ini seperti begal dan perampokan.
“Hal itu dilakukan karena sudah tidak ada lagi cara lain untuk mendapatkan uang membeli narkoba,” ungkapnya.
Dampak negatif lainnya, kata
Lamria adalah ketika ditangkap dan diproses secara hukum, ancaman hukumannya bisa bervariasi dari 6 tahun, 15 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati.
Lamria mengajak agar seluruh mahasiswa tidak mudah terperangkap dengan rayuan teman atau siapa pun untuk menggunakan narkoba.
” Apabila mengetahui di sekitar kita ada orang yang menggunakan narkoba, segera laporkan minimal ke kepala lingungan. Karena, orang yang melakukan pembiaran terhada pecandu narkoba juga bisa dijerat hukum,” sebutnya.
Pada sesi tanya jawab, puluhan mahasiswa menyampaikan pertanyan kepada narasumber.
Secara bergantian, Yos Tarigan dan Lamria Sianturi menjawab pertanyaan para mahasiswa dengan dipandu Ghufran Tanjung.
Pada kegiatan itu Rektor USM Indonesia Dr. Ivan Elisabeth Purba memberikan cinderamata berupa ulos kepada Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Sedangkan Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan plakat Kejati Sumut kepada Rektor USM Indonesia. ( tanai)