Pupuk Bersubsidi di Simalungun Wajib Sesuai HET Nasional, Petani Diminta Masuk e-RDKK

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun memastikan tata kelola pupuk bersubsidi di daerah tersebut dilaksanakan sesuai regulasi nasional guna mendukung peningkatan produksi pertanian dan program ketahanan pangan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359 Tahun 2025.

“Kami terus berupaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan sehingga tepat sasaran dan dapat mendukung produktivitas petani,” kata Jenri di Pematang Raya, Selasa (13/7/2026).

Menurut Jenri, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Data tersebut menjadi dasar penetapan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA :  Sumut Inflasi 1,40 Persen, Siantar Tertinggi di September 2024

Ia mengimbau petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengurusan pupuk bersubsidi agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori maupun kecamatan masing-masing.

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Jenri menjelaskan, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 7P, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.

Baca Juga: Akses Marubun Lokkung Terputus Akibat Longsor, Pemkab Simalungun Targetkan Perbaikan Tuntas Agustus 2026

Melalui aturan tersebut, petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Gol Injury Time Martinelli Bawa Brasil Lolos ke 16 Besar

Selain itu, penetapan jenis dan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun mengikuti Kepmentan RI Nomor 1359 Tahun 2025 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara nasional.

“Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga karena HET yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi distributor dan Kelompok Pengecer Lengkap (KPL),” tegas Jenri.

Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, penyaluran pupuk bersubsidi kini terintegrasi melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Sistem tersebut digunakan untuk mencatat, mengatur, dan memantau seluruh proses distribusi pupuk dari tingkat pusat hingga daerah.

BACA JUGA :  Penutupan MTQ ke-40 Sumut: Bobby Nasution Tebar Hadiah Umrah, Tegaskan Alquran Bukan Sekadar Lomba!

Menurut Jenri, penggunaan i-Pubers memungkinkan alokasi pupuk yang diterima petani dapat terdata secara akurat sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dalam distribusi.

Di sisi lain, pengawasan juga diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.

KP3 secara rutin melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, termasuk mencegah praktik penimbunan maupun penjualan pupuk di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Seluruh transaksi penyerahan pupuk bersubsidi kepada petani kini diwajibkan menggunakan sistem i-Pubers sebagai bagian dari upaya mewujudkan distribusi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi petani di Kabupaten Simalungun. (RS)