Optimalisasi Pelayanan, Jasa Raharja Pematangsiantar Jalin Kerja Sama dengan RS Laras

MEDAN – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Pematangsiantar menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Laras, Kabupaten Simalungun, Selasa, (28/05/2024).

Kerjasama tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar, Akbar Atas Aji dan Direktur RS Laras dr Taty Sulystiani.

BACA JUGA :  Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Dirut PT Jasa Raharja Tinjau Command Center KM 29 Sekaligus Doa Bersama Untuk Kelancaran Operasi Ketupat 2025

Dengan ditandatanginya perjanjian kerja sama ini, korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam lingkup jaminan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-UndangNo. 34 Tahun 1964 yang dirawat di RS Laras akan mendapatkan Guarantee Letter (Surat Jaminan).

Sehingga korban tidak perlu membayar secara pribadi melainkan Jasa Raharja yang membayarkan ke rumah sakit sesuai besaran plafon biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.

BACA JUGA :  KMP Tunu Pratama Jaya Mengalami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat untuk Jamin Santunan Seluruh Korban

”Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, masyarakat di Kabupaten Simalungun sekitarnya bisa terlayani dengan baik. Tidak lupa Jasa Raharja selalu mengingatkan masyarakat tetap taat terhadap aturan lalu lintas dan selalu ingat membayarkan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ,” tutup Akbar. (Red)