• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, Mei 26 2022
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home Bisnis

MA Kuatkan Putusan KPPU Atas Tender RS Embung Fatimah Batam

4 Maret 2022
/ Bisnis
0 0
0
MA Kuatkan Putusan KPPU Atas  Tender RS Embung Fatimah Batam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, MEDAN– Mahkamah Agung RI (MA RI) menolak permohonan kasasi atas Putusan KPPU terkait tender0 pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam  Anggaran 2011 yang diajukan PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon (dan salah satu Terlapor).

Dengan diputusnya Kasasi tersebut pada 24 Februari 2022 melalui Putusan MA RI bernomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, maka putusan KPPU yang bernomor Perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap dan para terlapor wajib melaksanakan putusan tersebut.

BACA JUGA

Inspirasi Hunian Pintar Ramah Kantong bersama BincangShopee 6.6

Dampak Covid-19, Pengangguran di Sumut 5,47 Persen

“Khususnya PT. Sangga Cipta Perwita yang wajib membayarkan denda sejumlah  Rp450 juta kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya putusan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama, Deswin Nur dalam suaran persnya diterima redaksi, Jumat (4/3/2022).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2011.

Perkara tersebut melibatkan beberapa terlapor yakni PT. Masmo Masjaya (terlapor I), PT. Sangga Cipta Perwita (terlapor II), dan PT. Trigels Indonesia (terlapor III).

Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerja sama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran dengan tujuan memenangkan PT. Masmo Masjaya.

Atas fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2014 bahwa, para terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 (Persekongkolan Tender) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada putusan itu juga menjatuhkan hukuman berupa denda kepada terlapor I sebesar Rp900 juta, terlapor II sebesar Rp450 juta dan terlapor III sebesar Rp100 juta.

Terlapor II kemudian melakukan upaya keberatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada 18 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut.

Tidak puas dengan hasil upaya keberatan, terlapor II mengajukan
permohonan kasasi pada 5 Januari 2022.

Berdasarkan Putusannya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi tersebut dan menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2013. ( tanai)

Tags: Headline

Terkait Berita

Inspirasi Hunian Pintar Ramah Kantong bersama BincangShopee 6.6
Bisnis

Inspirasi Hunian Pintar Ramah Kantong bersama BincangShopee 6.6

25 Mei 2022
Dampak Covid-19, Pengangguran di Sumut 5,47 Persen
Bisnis

Dampak Covid-19, Pengangguran di Sumut 5,47 Persen

11 Mei 2022
Kemeriahan Puncak Kampanye Shopee Big Ramadan Sale 2022, Pengguna Klaim Manfaatkan 350 Juta Voucher
Bisnis

Kemeriahan Puncak Kampanye Shopee Big Ramadan Sale 2022, Pengguna Klaim Manfaatkan 350 Juta Voucher

27 April 2022
PT Murni Sadar Resmi Melantai di Bursa
Bisnis

PT Murni Sadar Resmi Melantai di Bursa

21 April 2022
BincangShopee Big Ramadan Sale 2022, Ajak Perempuan Indonesia Ekspresikan Diri Melalui Kreasi
Bisnis

BincangShopee Big Ramadan Sale 2022, Ajak Perempuan Indonesia Ekspresikan Diri Melalui Kreasi

18 April 2022
Kanwil DJP Sumut I Tetima Capaian Rp 6,72 Triliun di TW I/2022
Bisnis

Kanwil DJP Sumut I Tetima Capaian Rp 6,72 Triliun di TW I/2022

18 April 2022
Selanjutnya
Investasi Saham untuk Jangka Panjang

Hindari 5 Hal Ini, Bakal jadi  Investor Cerdas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Razman Arif, kuasa hukum Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap.

Digugat ke PTUN, Surat Gubsu soal Surat Penunjukan Plt Bupati Palas!

22 Mei 2022
Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

19 Mei 2022
Ketua KPP-KTA Minta APH Usut Dugaan Plt Kadiskes Langkat Minta Upeti Rp150 Juta

TPP dan THR di Dinkes Langkat Belum Cair, Nakes Mengeluh

28 April 2022
Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

24 Mei 2022
Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

23 Mei 2022
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Posting....