MEDAN-Kasus dugaan korupsi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di LLDikti Wilayah I Sumatera Utara semakin mengerucut.
Para pejabat LLDikti Wilayah 1 ini silih berganti diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Terbaru adalah seorang pejabat, R.
Pemeriksaan pejabat LLDikti tersebut terus dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Kasus ini sudah menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan rakyat miskin penerima beasiswa KIP Kuliah.
Bahkan banyak pihak menilai penanganan kasus terkesan lamban karena sudah cukup lama masuk ke lembaga Kejatisu.
Sebelumnyan Kejatisu telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, termasuk Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Saiful Matondang.
Kejatisu terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap R.
“Ia R sudah diperiksa ,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan, Selas (11/8/2026)
Rizaldi membenarkan pemeriksaan Rika masih berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah didalami Kejatisu di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.
Namun, saat ditanya mengenai jabatan R di LLDikti Wilayah I, Rizaldi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga kini, Kejatisu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Rizaldi menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa kini sudah lebih dari 10 orang.
Meski pemeriksaan saksi terus bertambah, Kejatisu belum menetapkan tersangka.
“Belum, belum, Bang,” tegas Rizaldi saat ditanya apakah penanganan perkara sudah mengarah pada penetapan tersangka.
Dengan demikian, lanjutnya, proses penanganan perkara masih pemeriksaan saksi.
Keterangan para saksi terus dikumpulkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.
Kejatisu juga telah memeriksa Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan bahan keterangan dalam perkara tersebut.
Kejatisu sebelumnya menyatakan proses pengusutan tidak seluruh perkembangan dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan kepentingan penanganan perkara.
Hingga kini, Kejatisu masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa PTS telah menyampaikan deklarasi menuntut Kejatisu segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang hingga kini masih bergulir di meja penyidik.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM PTS Sumut mendesak Kejatisu untuk segera mengumumkan perkembangan penyidikan.
Termasuk memberikan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, kasus yang telah menjadi sorotan publik dan diberitakan secara luas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Aliansi mahasiswa itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan.
Mereka menilai pengawasan publik merupakan instrumen penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mereka mengecam setiap dugaan bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi Kejatisu dalam menangani perkara tersebut.
Menurut mereka, aparat penegak hukum harus bekerja tanpa tekanan maupun kepentingan di luar koridor hukum.
Disehutkanya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan.
“Setiap upaya yang berpotensi menghambat atau mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum sekaligus dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar para BEM.
Aliansi BEM PTS Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mereka menilai penyelesaian perkara secara terbuka menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi.(red)






