PUSPHA dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat dan Petinggi Parpol Jangan Intervensi Kasus Korupsi KIP-K

MEDAN-Ratusan ribu mahasiswa kurang mampu penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memperingatkan seluruh pejabat negara dan petinggi partai politik untuk tidak mencoba bermaindi balik layar dalam penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Peringatan keras itu disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai adanya upaya intervensi oleh pejabat dan elit partai politik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengingatkan siapa pun, baik pejabat pemerintah maupun petinggi partai politik di daerah dan pusat, agar tidak mencoba-coba mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan ada yang berupaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Mahasiswa menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak pendidikan mahasiswa miskin yang diduga dirampas melalui praktik penyimpangan dana bantuan pendidikan.

“KIP Kuliah adalah harapan bagi mahasiswa kurang mampu. Jika dana itu diselewengkan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan mahasiswa miskin,” ujar mereka.

Karena itu, para mahasiswa mengaku akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan tidak akan tinggal diam apabila ada upaya menghambat penegakan hukum.

“Kami mengikuti perkembangan kasus ini dari tahap ke tahap. Kami ingin memastikan tidak ada kekuatan politik atau kekuasaan yang membelokkan proses hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas mereka.

Mahasiswa juga menyatakan dukungan penuh terhadap aksi yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) di Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, APII mengungkap sejumlah dugaan persoalan serius dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah di Sumatera Utara, mulai dari dugaan manipulasi data penerima, penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, dugaan pungutan liar, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA :  Teror Preman di Langkat? Sopir Dibacok Hingga Nyaris Tewas, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku

APII menilai seluruh dugaan tersebut harus dibuka secara terang-benderang karena menyangkut penggunaan uang negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Massa mendesak Kejaksaan Agung dan Kejatisu tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi bergerak cepat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengelolaan dan penyaluran dana KIP Kuliah Tahun 2024 dan 2025 di Sumatera Utara.

Selain meminta pemeriksaan terhadap sejumlah rektor perguruan tinggi swasta, APII juga mendesak agar operator KIP Kuliah, panitia seleksi kampus, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan turut diperiksa.

“Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan. Semua pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus dimintai keterangan secara terbuka dan profesional,” kata perwakilan APII.

Massa juga mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola KIP Kuliah di Sumatera Utara guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Sorotan juga diarahkan kepada fungsi pengawasan yang dijalankan LLDikti Wilayah I.

Menurut APII, apabila dugaan penyimpangan terjadi secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu, maka aspek pengawasan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Sementara itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah kembali mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan biarkan kasus ini tenggelam karena kekuatan kekuasaan. Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat pengusutan, publik berhak mengetahui siapa mereka dan apa kepentingannya,” tegas mahasiswa.

Mereka berharap Kejatisu segera menuntaskan pengusutan kasus tersebut secara transparan dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta program bantuan pendidikan dapat dipulihkan.

BACA JUGA :  Kejari Oki Amankan Jaksa Gadungan, Diduga PNS

“Bagi mahasiswa miskin, KIP Kuliah adalah jalan untuk mengubah masa depan. Karena itu, siapa pun yang diduga mempermainkan program ini harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas mereka.

Patut Dcurigai

Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba mengintervensi proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi program KIP Kuliah yang saat ini tengah ditangani  Kejatisu

Menurut Muslim Muis, apabila benar terdapat upaya intervensi yang dilakukan oleh pejabat negara maupun elite partai politik terhadap penanganan perkara tersebut, maka publik berhak mempertanyakan motif dan kepentingan di balik tindakan tersebut.

Disebutkanya,jika ada pejabat negara atau petinggi partai politik yang berupaya mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah, maka publik patut curiga.

“Pertanyaannya, mengapa mereka begitu berkepentingan terhadap perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum?” kata Muslim

Ia menegaskan, dalam negara hukum setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan independen tanpa tekanan maupun campur tangan kekuatan politik.

Menurutnya, upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum justru dapat memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi seseorang atau kelompok tertentu. Semakin besar upaya intervensi yang dilakukan, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap adanya kepentingan yang ingin diamankan,” ujarnya.

Muslim Muis bahkan menilai tidak tertutup kemungkinan pihak yang berupaya memengaruhi jalannya proses hukum memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan yang sedang diusut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan mereka memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang sedang menjadi perhatian dalam kasus ini. Jangan-jangan ada kepentingan yang ingin diselamatkan. Karena itu, cara terbaik adalah membiarkan aparat bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

BACA JUGA :  48 KK Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

Lebih lanjut, Muslim Muis mengingatkan Kejatisu agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berani menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

Menurutnya, publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah sehingga setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum akan menjadi sorotan masyarakat.

Dikataknnya, jangan sampai ada pihak yang memperoleh semacam imunitas atau perlindungan karena memiliki jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Muslim, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya spekulasi di ruang publik.

Dikatakannya, Kejatisu perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan tidak ada upaya untuk menghentikan atau mengaburkan perkara ini,” katanya.

Di akhir keterangannya, Muslim Muis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara.

Menurut dia, publik menunggu keberanian aparat dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum.

“Kejatisu harus membuktikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan independen, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun,” pungkasnya.
Sementara itu

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah 1 Sumut masih berproses.Sejumlah saksi telah diperiksa.

“Tim bekerja profesional tidak akan bisa diintervensi siapapun,” tegasnya.( ( red)