GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan telah diamankannya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh Tim dari Kejaksaan Agung RI adalah sama sekali tidak benar (hoaks). Selasa (19/5/2026)
Kepala Kejari Gunungsitoli (Dr. Firman Halawa, SH, MH) memberitahu bahwa hingga saat ini seluruh jajarannya khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, tetap bekerja secara normal, profesional, dan kondusif dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum seperti biasa.
“Pejabat yang bersangkutan saat ini masih berada di kantor dan tengah menjalankan kegiatan kedinasan sebagaimana mestinya”, Ucapnya
Firman Halawa menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum.
Menurut Firman, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menduga adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang
menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada institusi resmi (check and re-check), Sehingga berpotensi menggiring opini publik yang negatif dan merugikan nama baik institusi
Korps Adhyaksa.
“Kejari Gunungsitoli tetap konsisten memberantas korupsi”, Tutupnya
Sebelumnya, Senin (18/5), Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Rizaldi) juga turut menegaskan bahwa informasi penangkapan salah seorang Jaksa di Kejari Gunungsitoli oleh Kejaksaan Agung adalah tidak benar atau berita bohong.
“Itu gak benar, berita hoaks itu”, Kata Rizaldi kepada wartawan.
