Ngaku Jaksa dan Janjikan Nikah, Pria di Bogor Ternyata Pejabat Kejaksaan Gadungan

BANDUNG – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat kejaksaan. Penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/3/2026).

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku, termasuk menggunakan teknologi penginderaan intelijen. Berdasarkan laporan masyarakat, IRV diketahui sering berpenampilan dan bertindak layaknya seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Setelah diamankan di tempat tinggalnya, IRV kemudian dibawa dan diserahkan ke Polres Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kajari Poso Yos A Tarigan Lantik Dua Pejabat Baru: Jaga Integritas dan Segera Berinovasi

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta, bahkan sempat mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam operasi tersebut, tim Kejati Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut kejaksaan, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu.

BACA JUGA :  JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

Aksi penipuan itu diduga telah berlangsung sejak April 2025. Saat itu, IRV mengaku sebagai jaksa ketika berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi salah satu korbannya. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga menjanjikan akan menikahinya.

Bahkan, keduanya sempat melakukan foto pre-wedding dengan pelaku mengenakan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan, korban mulai curiga dengan sejumlah kejanggalan dan akhirnya mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan status pelaku.

BACA JUGA :  Hardiknas 2025, Sonahami Lase : Anak Wajib Dibekali Pemahaman Berlalulintas.

Dari keterangan resmi Kejaksaan Agung diketahui bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan kejahatan kepada kantor kejaksaan terdekat atau melalui pesan langsung (DM) ke akun resmi media sosial maupun hotline Kejati Jawa Barat. (bc)