GUNUNGSITOLI – Dalam merespon keluhan masyarakat terkait kenaikan harga barang atas dampak bencana alam, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Menerbitkan larangan bagi seluruh Pengusaha Grosir dan Eceran / Retail untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar dan melakukan penimbunan atau menahan stock barang.
Dalam surat edaran itu, Pangkalan SPBU dan Gas juga diminta untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat
“Iya benar, Bahwa Pemerintah telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor : 100.1.2/7926/Pem/Tahun 2025 terkait larangan menaikkan harga barang dan menahan stock barang”, Ucap Walikota Gunungsitoli (Sowa’a Laoli) kepada wartawan. Selasa (2/12/2025)
Walikota Sowa’a menerangkan bahwa surat edaran ini sebagai acuan instansi terkait dalam mengambil tindakan dan melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tetap menaikkan harga barang ditengah dampak bencana alam.
Walikota Sowa’a juga memberitahu bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Management PT WJL dan hasilnya pada tanggal 1 – 3 Desember Tahun 2025 Kapal milik PT. WJL akan berlayar dengan rute Padang – Gunungsitoli dengan mengangkut kebutuhan bahan pokok dan Gas LPG.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Kapal SPOB Mutiara-8 juga akan mulai berlayar dari Padang – Gunungsitoli untuk membawa bahan bakar mesin PLN yang dibutuhkan dalam mencukupi pasokan daya listrik.
“Pemkot Gunungsitoli akan terus memantau situasi dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan agar stabilitas tetap terjaga”, Ucap Walikota.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli (Meiman Kristian Harefa) yang turut menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang dalam menyikapi kondisi yang sedang terjadi.
“Masyarakat Kota Gunungsitoli kami harap tidak panik. Pemko Gunungsitoli akan berada digaris terdepan untuk memastikan situasi terkendali”, Ujarnya.
(Rama)
