Polusi Limbah Durian & Tidak Mengurus Izin, Satpol PP Gunungsitoli Sidak Pemilik Angel Durian.

GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli menunjukkan ketegasan dalam menghadapi masalah limbah ilegal yang semakin meresahkan warga. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli melakukan sidak dengan melakukan penyisiran di area-area yang menjadi sasaran tempat pembuangan limbah durian oleh salah seorang pengusaha Angel Durian yang terletak di Jalan Yos Sudarso (Simpang Iraonogeba), Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Foto : Sampah Limbah Durian Yang Menumpuk

Langkah ini diambil Pemerintah sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat terhadap pemilik usaha “Angel Durian Nias”, yang tertangkap membuang sampah di lahan yang diklaim sebagai miliknya dan mengakibatkan polusi yang berdampak buruh kepada masyarakat diwilayah Desa Iraonogeba dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Terungkap, AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral Berkelahi

Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli melalui Kasi Operasional (Arosandre Zai) mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum pengusaha yang bandel dan mengabaikan lingkungan serta mengabaikan aturan pemerintah terkait pengurusan izin usaha. Sabtu (15/11/2025)

Pasalnya, Pemerintah telah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai lokasi resmi pembuangan sampah. Namun, masih banyak pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan demi menghemat biaya dan waktu.

“Regulasi sudah jelas. Sampah padat dan cair harus dikelola dengan benar. Tapi faktanya, ada yang patuh dan ada pula yang ‘pura-pura’ tidak tahu aturan”, Pungkas Arosandre

Pemko Gunungsitoli mengedepankan pendekatan non-yustisial seperti teguran, pembinaan, dan pemanggilan pelaku usaha. Namun, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ditemukan unsur pidana.

BACA JUGA :  Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh pada aturan perundang-undangan serta bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Apabila ditemukan unsur pidana, terutama terkait pencemaran lingkungan dan ketidakpatuhan legalitas usaha yang mengakibatkan kerugian daerah akibat penghindaran pajak, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pelaporan”, Ucap Arosandre

Pemilik usaha Angel Durian Nias (Toby) ketika disidak oleh Satpol PP mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin usaha dan berkilah terkait pajak seolah-olah menantang pemerintah.

“Saya tidak pernah mengurus izin usaha dan ngapain saya membayar kontribusi kepada pemerintah berupa pajak, sementara usaha ini musiman!”, Kilahnya

BACA JUGA :  Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sedangkan Aktivis Lingkungan (Setiaman Zebua) menegaskan bahwa pihaknya mendukung segala bentuk jenis usaha, Namun tidak mengabaikan kesehatan lingkungan dan tetap mematuhi aturan Pemerintah terkait pengurusan izin usaha.

Setiaman mendorong Pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi keresahan mqsyarakat atas limbah durian tersebut dan secara maraton menindak tegas pemilik usaha Angel Durian.

“Kami tidak menghambat usaha. Tapi jangan jadikan itu alasan untuk merusak lingkungan dan untuk tidak patuh dalam mengurus izin usaha dan membayar kontribusi berupa pajak kepada pemerintah karena usaha musiman”, Ungkap Setiaman

(**)