Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Diduga Korupsi Pelepasan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

Medan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat BPN diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 Ha, Selasa (14/10/2024).

Kedua mantan pejabat BPN yang ditahan yaitu ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor BPN Deliserdang Tahun 2023-2025)

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M.Husairi, SH.,MH menyebutkan, penahanan kedua pejabat BPN tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024, Kejati Sumut Monitoring Kesiapan Tahapan dan Logistik Pilkada di 33 Kabupaten Kota

“Perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Husairi kepada wartawan

Ditambahkan Husairi, dari hasil penyidikan l diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Kurban 8 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing

Selanjutnya telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Lanjut Husairi, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Mahasiswa Apresiasi Kejati Sumut Usut Kembali Kasus Penggelapan Tanah di Tele Kabupaten Samosir

“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” tutup Husairi.

(Red)