Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Jumat (18/7/2025).

BACA JUGA :  IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal yang Meresahkan

Keempat saksi tersebut, masing-masing berinisial: RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI; MM selaku Kasir PT Sritex; PDSG selaku GM Inventory PT Sritex; dan RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

BACA JUGA :  Termohon 1 dan 2 Tak Hadir, Sidang Prapid Penetapan Tersangka dan Penangkapan Yanty Tertunda

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)