Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

NIAS SELATAN : Pasca ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, Melakukan penahanan kepada Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan (MZ) atas kasus dugaan korupsi Pembayaran Fiktif Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Jalan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024.

“Kejari Nias Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka An. Matius Zagoto (MZ) selaku Bendara Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan”, Ucap Kepala Kejari Nias Selatan melalui Kasi Intelijen (Alex Bill Mando Daeli, S.H) kepada wartawan. Senin (7/7/2025)

BACA JUGA :  Istri Bakar Suaminya Sampai Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka MZ (Memakai Baju Tahanan Merah).

Alex memberitahu bahwa penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print02/L.2.30/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025. Serta agenda penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 02/l.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 27 Maret 2025.

Adapun kasus posisi singkat sebagai berikut : Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan dan Jembatan, yang terdiri dari : Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/berkala Jembatan sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta
rupiah), dan Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Medan Bersama FKLL Gelar FGD Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Pos Lantas Diski

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan Swakelola I dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan (MZ) telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana insentif Fisikal (DIF) APBN TA. 2024.

Kegiatan tersebut dibayarkan secara bertahap, namun setelah kegiatan dan pembayaran selesai dilaksanakan, MZ selaku Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan. Bahwa pencairan tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan atas nama tersangka (MZ) dengan memalsukan dokumen.

BACA JUGA :  FGD HUT Lantas Ke-69 Meningkatkan Pelayanan ke Masyarakat Menuju Indonesia Maju

Atas kasus tersebut ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.776.715.700,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah).

“Kasus ini akan terus dikembangkan. Namun atas perbuatannnya, Tersangka MZ terancam hukuman penjara”, Pungkas Alex.