MEDAN – Kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN II, berinisial IP, kini menjadi sorotan publik.
IP, yang saat ini menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan & TJSL di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan penerimaan aliran dana dari penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara pada 14 Maret 2025.
Nilai aliran dana yang diduga diterima IP terbilang fantastis, mencapai Rp3.166.830.000, yang tercatat masuk ke rekening pribadinya.
Kecurigaan ini muncul setelah IKI Sumut menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) IP yang diunggah ke laman elhkpn.kpk.go.id pada 22 Maret 2025 (Laporan Periodik 2024), yang menunjukkan harta kekayaannya mencapai lebih dari dua puluh miliar rupiah.
Hara Oloan Sihombing, Kabid Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, membenarkan laporan tersebut kepada awak media pada Rabu, 30 April 2025.
IKI Sumut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pengaduan dan mendesak Kejatisu untuk bertindak transparan.
Desakan Investigasi di Sumatera Utara Kejatisu, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Adre Wanda Ginting, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditelaah.
Wartawan berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada IP melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi titik sentral kasus ini.
Dugaan korupsi ini menimbulkan kekhawatiran publik dan menuntut transparansi penuh dari pihak berwenang. (Red)
