Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

MEDAN – Mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (9/12/2024) kemarin.

Kehadiran Syah Afandin atau Ondim, hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari.

BACA JUGA :  Gerakan Ayah Teladan dan Vasektomi Serentak: Komitmen Bupati Langkat Bangun Keluarga Tangguh

“Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidk Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari) sebelumnya,” jelas Ondim saat dikonfirmasi via selulernya.

Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan tadi, dirinya menerangkan terkait proses dan prosuderal terkait dengan penerimaan P3K, baik itu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.

BACA JUGA :  Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah Untuk Pastikan Kesiapan Layanan Menghadapi Arus Balik Idulfitri 2025

“Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan saja terhadap tersangka Syaiful dan Eka,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat.

“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat. Yang bersangkutan hadir,” kata Hadi.

Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. (Rudi)