Anggaran Rp4,64 Miliar di Sekretariat DPRD Sumut Disorot, PUSTAKA Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Penyimpangan

MEDAN – Penggunaan anggaran miliaran rupiah di Sekretariat DPRD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan serius. Sejumlah paket pengadaan dan pemeliharaan, mulai dari pakaian pimpinan dan anggota dewan, kebutuhan rumah tangga Ketua DPRD, hingga perawatan pendingin ruangan (AC), didesak untuk diperiksa secara menyeluruh.

Pusat Kajian Transparansi dan Anti Korupsi Sumatera Utara (PUSTAKA Sumut) meminta aparat penegak hukum dan auditor negara tidak menutup mata terhadap sejumlah paket belanja yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Direktur PUSTAKA Sumut, Ridho Afdillah, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri kewajaran harga, volume kebutuhan, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, hingga pertanggungjawaban realisasi anggaran.

Menurut Ridho, besarnya anggaran tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, setiap belanja yang menggunakan uang rakyat wajib memiliki dasar kebutuhan yang rasional, harga yang wajar, serta bukti pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan tersebut menguat setelah sejumlah paket anggaran dipersoalkan kelompok mahasiswa dalam rencana aksi di Kejatisu dan DPRD Sumut, Kamis (15/10/2026).

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tidak efisien atau tidak sesuai kebutuhan. Setiap rupiah uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, semua paket yang dipersoalkan harus diperiksa secara terbuka,” tegas Ridho Afdillah, Kamis (15/10/2026).

Tujuh Paket Anggaran Capai Rp4,64 Miliar

Berdasarkan data paket yang dipersoalkan, terdapat sedikitnya tujuh pos belanja dengan nilai gabungan sekitar Rp4,64 miliar. Angka tersebut belum termasuk paket publikasi DPRD karena nilai pagunya belum dirinci dalam data yang tersedia.

Adapun tujuh paket anggaran tersebut meliputi:

  1. Pengadaan Pakaian Sipil Harian (PSH) pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp594 juta untuk 200 stel.
  2. Pengadaan pakan natura rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp1,3 miliar.
  3. Pemeliharaan AC sebesar Rp702.487.654.
  4. Pengadaan kamera pimpinan sebesar Rp434,9 juta.
  5. Rehabilitasi ruang Bapemperda sebesar Rp399 juta.
  6. Pengadaan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp914 juta.
  7. Pemeliharaan genset sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA :  Polantas Medan Barat Bantu Pengemudi Beca

Paket-paket tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam aksi mahasiswa di DPRD Sumut. Rincian nilai dan jenis belanja diberitakan media dalam laporan aksi AMRUSU pada 12 Oktober 2026.

Bagi PUSTAKA Sumut, persoalannya bukan sekadar besarnya angka dalam dokumen anggaran. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh belanja benar-benar dibutuhkan, dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki harga yang wajar, dan menghasilkan barang maupun jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Ridho meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pencocokan pagu anggaran dan laporan administrasi. Auditor harus menelusuri dokumen kontrak, bukti transaksi, penerimaan barang, kondisi fisik, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Dugaan Mark-Up hingga Pengadaan Tidak Efisien Harus Dibongkar

PUSTAKA Sumut menilai terdapat sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian serius dalam pemeriksaan paket belanja tersebut. Kemungkinan penyimpangan harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti, bukan sekadar dugaan.

Pertama, kewajaran harga pengadaan. Auditor perlu membandingkan harga satuan dalam kontrak dengan harga pasar pada saat pengadaan, spesifikasi barang, serta penawaran penyedia lain untuk barang sejenis. Langkah tersebut penting untuk mengetahui ada tidaknya indikasi penggelembungan harga atau mark-up.

Kedua, kesesuaian volume pekerjaan. Pada paket pemeliharaan AC dan genset, misalnya, harus diperiksa jumlah peralatan yang dirawat, kondisi awal, lingkup pekerjaan, suku cadang yang diganti, hingga bukti bahwa seluruh pekerjaan benar-benar diselesaikan.

BACA JUGA :  Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdatdan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Ketiga, urgensi dan efisiensi pengadaan. Belanja pakaian dinas, kamera, dan ATK perlu diuji berdasarkan jumlah penerima atau pengguna, kebutuhan operasional, persediaan yang masih tersedia, serta spesifikasi yang ditetapkan.

Jangan sampai pengadaan dilakukan tanpa perhitungan kebutuhan yang rasional sehingga berpotensi membebani keuangan daerah.

Keempat, pertanggungjawaban kebutuhan rumah tangga Ketua DPRD senilai Rp1,3 miliar. Paket pakan natura yang menggunakan mekanisme swakelola perlu dibuka secara terperinci, mulai dari dasar kebutuhan, jenis barang, volume, harga satuan, bukti pembelian, hingga bukti penerimaan dan penggunaannya.

Ridho menegaskan bahwa mekanisme swakelola bukan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari transparansi dan pengawasan.

“Jangan berlindung di balik mekanisme pengadaan atau dokumen anggaran. Semua harus diuji. Apakah kebutuhannya masuk akal, apakah harganya wajar, apakah volumenya sesuai, dan apakah barang atau jasa benar-benar diterima,” ujarnya.

Belanja Serupa Pernah Disorot, Ada Apa dengan Pengawasan?

PUSTAKA Sumut juga mempertanyakan apakah kewajaran belanja operasional di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut telah menjadi perhatian dalam tahun-tahun sebelumnya.

Ridho mengingatkan bahwa pemberitaan media pada 2025 pernah menyoroti biaya operasional DPRD Sumut senilai Rp16,7 miliar. Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah pos yang disebut antara lain pemeliharaan genset sebesar Rp300 juta, pemeliharaan AC sekitar Rp702,49 juta, serta pengadaan pakaian dinas.

Kesamaan jenis belanja dan nilai anggaran antartahun, menurutnya, patut menjadi bahan evaluasi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan berulang.

Untuk mengetahui apakah terdapat persoalan yang sama dari tahun ke tahun, diperlukan perbandingan dokumen perencanaan, kontrak, realisasi belanja, hasil pekerjaan, serta laporan pemeriksaan pada setiap tahun anggaran.

“Kalau jenis belanjanya terus muncul dengan nilai yang besar, tentu perlu dievaluasi. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat formalitas. Harus dilihat apakah anggaran benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai kebutuhan,” kata Ridho.

BACA JUGA :  4.048 Petugas siap Mendata Masyatakat di SP 2020 Lanjutan di Sumut

Kejatisu Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administrasi

PUSTAKA Sumut mendesak Kejatisu menindaklanjuti informasi mengenai paket-paket tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Pemeriksaan harus mampu menjawab apakah anggaran yang dipersoalkan masih sebatas perencanaan, sudah masuk tahap kontrak, telah dibayarkan, atau benar-benar direalisasikan. Perbedaan tahapan tersebut penting untuk menentukan objek pemeriksaan, menelusuri aliran pembayaran, serta menguji ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Selain aparat penegak hukum, PUSTAKA Sumut meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Sekretariat DPRD Sumut juga didesak membuka informasi mengenai dasar kebutuhan, spesifikasi, mekanisme pengadaan, realisasi, dan pertanggungjawaban paket-paket yang dipersoalkan.

Menurut Ridho, pengusutan tidak boleh dilakukan setengah hati. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada tindak lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Uang APBD adalah uang rakyat, bukan anggaran yang bisa digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kalau memang seluruh pengadaan sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

PUSTAKA Sumut menekankan bahwa dugaan pemborosan, ketidakwajaran harga, dan indikasi mark-up harus dibedakan dari tindak pidana korupsi yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil audit, pemeriksaan, dan alat bukti yang sah.

Bagi PUSTAKA Sumut, masyarakat tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa anggaran telah tercantum dalam APBD. Publik berhak mengetahui apakah setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, dilaksanakan secara transparan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. (Red)